KAREBAKALTIM.com, SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda tengah mematangkan draft perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terkait pengelolaan sampah menjadi energi listrik melalui proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Suwarso, mengatakan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari skema aglomerasi yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, kapasitas minimal pengolahan sampah untuk PSEL ditetapkan sebesar 1.000 ton per hari.
“Kalau timbulan sampah Samarinda sekitar 660 ton per hari, maka masih dibutuhkan tambahan sekitar 340 ton dari daerah lain,” ujar Suwarso.
Ia menjelaskan, wilayah Kukar dipilih karena berbatasan langsung dengan Samarinda. Sejumlah kecamatan seperti Tenggarong Seberang, Anggana, Sangasanga, hingga Loa Janan dinilai berpotensi menyuplai kebutuhan tambahan sampah tersebut.
Menurut Suwarso, penyusunan draft PKS saat ini masih dalam tahap pembahasan dan belum bersifat final. Sejumlah aspek masih terus disempurnakan, terutama terkait pembagian tanggung jawab operasional dan biaya pengangkutan sampah antarwilayah.
“Masih ada perbaikan, termasuk soal biaya operasional, siapa yang menanggung pengangkutan, apakah Samarinda, Kukar, atau ada dukungan dari provinsi. Termasuk juga klausul sanksi jika target pasokan sampah tidak terpenuhi,” katanya.
Selain itu, untuk menjaga keberlanjutan operasional PSEL, kebutuhan pasokan sampah bahkan direncanakan melebihi kapasitas minimum, yakni dengan tambahan sekitar 10 persen dari target harian.
Pembahasan kerja sama ini juga melibatkan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Rapat lanjutan dijadwalkan digelar secara daring bersama Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi.
Suwarso menegaskan, proyek PSEL di Samarinda tetap berjalan karena merupakan bagian dari program nasional. Kota Samarinda termasuk dalam daftar daerah prioritas yang ditunjuk pemerintah pusat untuk pengembangan fasilitas tersebut.
“Ini bukan soal jadi atau tidak jadi. Samarinda termasuk dalam kota yang ditunjuk untuk pelaksanaan PSEL, sehingga prosesnya tetap berlanjut,” ujarnya.
Adapun target penyelesaian PKS aglomerasi diharapkan rampung dalam pekan ini. Selanjutnya, penandatanganan kesepakatan dengan kepala daerah direncanakan pada Agustus 2026, diikuti tahapan konstruksi dan operasional.
“Targetnya, 2028 sudah bisa beroperasi,” pungkasnya. (RAP)
