KAREBAKALTIM.com, Penajam Paser Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres PPU, Selasa (7/4/2026).
Kasat Resnarkoba Polres PPU, Iptu Gede Wijaya, mengungkapkan total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 42 paket sabu yang berasal dari dua tersangka berbeda.
“Rinciannya, 36 paket dari penangkapan di Desa Telemow dan 6 paket dari wilayah Sepaku, dengan total berat bersih 15,4 gram,” ujarnya usai kegiatan pemusnahan.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diverifikasi kembali terkait berat dan keasliannya oleh tim Dokkes Polres PPU di hadapan sejumlah saksi. Proses tersebut turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri PPU, Pengadilan, Dinas Kesehatan PPU, penasihat hukum, serta para tersangka.
Selanjutnya, sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan blender hingga kristal tersebut tercampur secara homogen dengan air. Setelah dipastikan larut sempurna, cairan tersebut dibuang ke saluran pembuangan kloset di bawah pengawasan ketat.
Gede menjelaskan, jika dikonversikan ke nilai rupiah, total barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp24 juta, dengan asumsi harga pasar sekitar Rp1,6 juta per gram.
“Barang bukti ini kami amankan dari dua tersangka yang ditangkap dalam waktu berbeda di Kecamatan Sepaku,” jelasnya.
Ia merinci, tersangka pertama berinisial SB diamankan pada Februari oleh jajaran Polsek setempat. Sementara tersangka kedua berinisial H ditangkap pada Maret di kawasan Desa Telemow.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku memperoleh pasokan sabu dari wilayah Samarinda melalui jaringan lokal.
Gede menambahkan, pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni maksimal satu pekan setelah terbitnya surat penetapan dari pihak kejaksaan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta aturan penyesuaian pidana lainnya. (Bey)
