25.9 C
Bontang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Palak & Pukul Pelajar, Warga Tanjung Laut Indah Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara

KAREBAKALTIM.com – Warga Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan diringkus Personil Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Laut Indah pada Kamis (20/5/2021) dini hari.

Pelaku yang berinisial MA (25) berhasil diamankan di rumahnya, di Jalan Baronang Rt. 11 tersebut diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Wakapolsek Bontang Selatan IPTU Mandiono, menyebutkan, awal kejadian korban yang masih duduk dibangku kelas 2 SMK itu membeli nasi goreng bersama adiknya dengan mengendarai sepeda motor, Rabu (19/5/2021).

Tiba-tiba dipanggil seseorang yang tidak dikenal. Setelah korban berhenti tepatnya di Jalan Pelabuhan I Rt. 15 Kelurahan Tanjung Laut Indah, didatangi orang tidak dikenal tersebut.

“Orang itu meminta uang, namun korban tidak memberi dan menjawab tidak ada. Korban langsung dipukul tersangka,” jelasnya.

MA alias Bagong pun memukul bagian wajah dan hidung korban hingga mengalami bengkak dan mengeluarkan darah. Kemudian melaporkan peristiwa yang dialami ke Polsek Bontang Selatan.

Kini pelaku diamankan di Mapolsek Bontang Selatan. Pria pengangguran ini dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)



Reporter : Mirah Hayati
Editor : Risman

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,900PelangganBerlangganan