KAREBAKALTIM.com – Satreskoba Polres Bontang kembali mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kota Taman.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 3 orang pelaku yakni
DTB (28), YR (21), dan HA (24). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa 1 bungkus plastik berisi ganja dengan berat kotor 235,4 gram, 1 lembar kaos berwarna merah, 1 unit HP merek Realmi warna biru, 1unit HP merek Oppo warna biru, 1 buah bungkus paket, dan 1 (satu) buah resi pengiriman barang.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskoba IPTU Mohammad Rakib Rais mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap setelah mendapat laporan adanya kiriman paket narkoba jenis ganja melalui salah satu jasa pengiriman.
“Mendapati laporan tersebut Satreskoba Polres Bontang langsung bergerak melakukan koordinasi serta pemantauan,” ujarnya.
Setelah berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman, anggota Satreskoba Polres Bontang melakukan pemantauan di sekitar salah satu rumah tersangka DTB (28). Dimana paket narkoba itu dituju, di jalan Sion No. 53 RT 06 Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat.
?kami melakukan pemantauan dari kejauhan,? ujarnya.
Saat melakukan pemantauan, begitu melihat paket sampai alamat yang dituju dan telah berpindah tangan, anggotanya langsung masuk ke dalam rumah dan mendapati dua tersangka bernama HA (24) dan YR (21).
Setelah diinterogasi, keduanya mengaku disuruh oleh DTB (28). Kemudian anggotanya langsung bergerak celat mencari keberadaan DTB, dan berhasil meringkusnya di wilayah Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.
Kini ketiganya telah diamankan di Mapolres Bontang untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan.
“Ke 3 tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1, Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun,” pungkasnya. (*)
Reporter : Tomy
Editor : Siti Nurkhasanah