26.3 C
Bontang
Jumat, Oktober 4, 2024
spot_img

LBH Populis Ajukan Sidang Pra-peradilan Kasus Dugaan Pencabulan di Guntung Bontang

Karebakaltim.com – Advokat LBH Populis Borneo Ahmad Said CS bakal menjalani sidang pra-peradilan atas penetapan tersangka kasus pencabulan berinisial SY (21) di Jalan Pipa Pertamina, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur, pada pertengahan Oktober 2022 lalu.

Jalur tersebut ditempuh lantaran Said CS menduga banyak kejanggalan yang terjadi selama proses penangkapan tersangka.

Di antaranya tidak adanya surat perintah penangkapan dan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) oleh pihak kepolisian. Hingga unsur dua alat bukti yang tak memenuhi syarat penetapan tersangka.

“Proses pra-peradilan ini hak setiap orang yang menjalani proses hukum. Makanya, kami sebagai kuasa hukum tersangka mengajukan proses itu,” kata Said, pada Rabu (30/11/2022).

Melalui keterangan tersangka, Said menyebutkan unsur pencabulan tidak terpenuhi lantaran persetubuhan lawan jenis tersebut berasal dari kesepakatan antara korban dan tersangka.

Kesepakatan itu dianggap menggugurkan unsur paksaan atas tuduhan sebelumnya.

“Dari keterangan klien kami, persetubuhan itu tanpa ada unsur paksaan dan bujuk rayu,” ujarnya.

Selain itu, keterangan terkait korban yang masih berada di bawah umur sesuai keterangan korban pun dibantah. Direktur LBH Polulis itu mengatakan korban telah berusia 18 tahun 4 bulan saat visum dilakukan. Bila usia kandungan saat dilakukan visum telah berusia 3 bulan, korban tidak berstatus sebagai anak.

“Dalam UU Nomor 17/2016 anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun,” teranadany

Atas beberapa dasar itu dan pernyataan tersangka saat dipersidangan nanti, bakal menjadi dasar kuat bagi kuasa hukum untuk membebaskan SY dari status tersangka.

Said menyampaikan, persidangan bakal dilangsungkan pada 5 December 2022 pekan depan. Dengan menghadirkan korban tersangka dan saksi ahli.

“Jalur ini ditempuh demi terciptanya keadilan bagi seluruh masyarakat. Meski kami di posisi membela hak tersangka,” tegas dia.

Merespon itu, Kasat Reskrim Polres Bontang IPTU Bonar Hutapea menyatakan tak masalah dengan proses itu. Dia mempersilahkan kepada kuasa hukum untuk menempuh proses pra-peradilan.

“Tidak masalah. Kami juga sudah dapat jadwal persidangannya. Kami ikuti setiap prosedur hukumnya,” ujar dia. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,000PelangganBerlangganan