26.4 C
Bontang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Lalai, Supir Avanza Ditetapkan Sebagai Tersangka

KAREBAKALTIM.com – Polres Bontang menetapkan supir mobil Avanza ABD (53) sebagai tersangka yang menabrak 2 orang di Jalan RE Martadinata, Lok Tuan, Bontang Utara pada Rabu (22/12/2021).

Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi menyatakan kecelakaan tersebut merupakan kelalaian pengemudi yang tidak mampu mengendalikan laju kendaraan.

Sehingga menabrak MF (30) yang duduk di atas motor dan SR (17) penjual makanan rongan beserta rombong kebab.

“Dari pemeriksaan tidak ada indikasi minuman keras ataupun narkoba. Murni kelalaian,” ujarnya ditemui usai gelar apel Pasukan Operasi Lilin, Kamis (23/12/2021).

Adapun ABD disangkakan pasal 310 ayat 2 Undang Undang 22 tahun 2019 tentang lalu lintas angkutan jalan dengan ancaman di atas 3 tahun.

Sementara korban saat ini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit dan sudah berangsur membaik. (*)

Reporter : Tomy Gutama

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,900PelangganBerlangganan