25.1 C
Bontang
Jumat, Maret 21, 2025
spot_img

IRT Nyambi Jual Sabu, Polisi Amankan Sabu 3,10 Gram

KAREBAKALTIM.com, Tanjung Redeb, Berau – Sat Resnarkoba Polres Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polres Berau.

Pengungkapan ini juga merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI dalam upaya pemberantasan narkoba.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb.

Petugas Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pada pukul 17.20 WITA berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial UW (48) yang diduga sebagai pelaku.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu poket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,10 gram, satu timbangan digital, satu unit sepeda motor, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto, menyatakan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan adanya pengungkapan ini, Polres Berau kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Berau.

  1. Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. (WR)
Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,300PelangganBerlangganan