KAREBAKALTIM.com, WASHINGTON — Pemerintah Indonesia menyepakati pelonggaran aturan jaminan produk halal bagi barang asal Amerika Serikat. Kesepakatan itu tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (RT) bertajuk Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance.
Kesepakatan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Selanjutkan, kesepakatan ART ditindaklanjuti dalam bentuk dokumen teknis dan lampiran. Dokumen ini ditandatangani Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dan United States Trade Representative Jamieson Greer, dikutip dari Instagram Menko, Airlangga.
Aturan ini tertuang dalam Article 2.9 tentang Halal for Manufactured Goods yang bertujuan memperlancar arus barang manufaktur tanpa hambatan birokrasi pelabelan. Dalam dokumen tersebut disebutkan, “Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal,” demikian dilansir suara.
Kebijakan ini mencakup pembebasan sertifikasi dan label halal untuk kategori tertentu, termasuk wadah serta bahan pengangkut produk manufaktur. Namun, pengecualian tetap berlaku untuk makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi.
Selain itu, Indonesia juga akan mengakui sertifikasi halal dari lembaga di Amerika Serikat melalui mekanisme timbal balik. Dalam hal ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal akan menerima sertifikat halal yang diterbitkan lembaga asal Amerika Serikat tanpa persyaratan tambahan.
“Tanpa persyaratan tambahan atau pembatasan. Indonesia akan merampingkan proses yang dimiliki oleh lembaga sertifikasi halal AS untuk memperoleh pengakuan oleh Otoritas Halal Indonesia dan mempercepat persetujuan,” demikian isi dokumen tersebut.
Pelonggaran juga berlaku di sektor pangan dan hasil pertanian sebagaimana diatur dalam Article 2.22. Indonesia menerima praktik penyembelihan hewan di Amerika Serikat selama sesuai dengan hukum Islam atau standar anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries.
Dokumen itu juga menegaskan, “Indonesia tidak akan mengadopsi atau mempertahankan ukuran apa pun yang mengharuskan perusahaan AS untuk menunjuk ahli materi pokok halal untuk mengawasi operasi perusahaan.”
Kebijakan ini diharapkan mempercepat masuknya bahan baku industri dan produk konsumsi asal Amerika Serikat ke pasar domestik, sekaligus meningkatkan efisiensi rantai pasok. Meski demikian, tantangan tetap pada penguatan transparansi informasi bagi konsumen melalui pengawasan terpadu antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan otoritas halal Amerika Serikat. (int/bs)



