SAMARINDA,— Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda bergerak cepat menindaklanjuti kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Juanda Yang menyebabkan hilangnya nyawa Ibu dan Anak. Kamis,19 Februari 2026 Kadishub Samarinda memanggil perusahaan yang bergerak di bidang BBM untuk mempertanyakan kendaraan perusahaan yang terlibat kecelakaan di Jalan Juanda tersebut.
Kadishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu Mengatakan Pemanggilan tersebut melibatkan perusahaan yang bergerak di bidang Bahan Bakar Minyak (BBM) bersama PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo. Pemanggilan tersebut juga dihadiri instansi terkait yakni Satlantas, Dishub Provinsi dan Dinas Perdagangan.
“Keselamatan masyarakat menjadi keutamaan pelayanan Dishub Kota Samarinda. Karena itu, kami tidak tinggal diam,” ujar Hotmarulitua saat ditemui pada Jumat (20/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa kendaraan pengangkut BBM dengan ciri warna biru-putih yang terlibat dalam kejadian kecelakaan yang merenggut nyawa ibu dan anak tersebut tidak terdata atau tercatat sebagai mitra resmi PT Pertamina Patra Niaga maupun PT AKR. Temuan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Dishub Samarinda kemudian menata ulang regulasi lintasan angkutan BBM serta jam operasional kendaraan. Untuk truk tangki biru-putih atau BBM industri, lintasan ditetapkan dari Depo Cendana melalui Jalan Tengkawang–Jalan Teuku Umar–Jalan Ring Road. Sementara itu, kendaraan dari Depo Palaran diwajibkan melintas melalui jalan lingkar (ring road).
“Kamis juga sudah menerapkan regulasi baru yaitu, distribusi layanan solar ditetapkan sebesar 80 persen dari Depo Palaran dan 20 persen dari Depo Cendana,”ungkapnya.
Untuk truk tangki merah-putih, Dishub melarang masuk ke dalam kota pada jam sibuk, yakni pukul 06.00–09.00 Wita dan 15.00–19.30 Wita. Selain itu, seluruh transportir diwajibkan melakukan uji berkala kendaraan sesuai ketentuan, termasuk uji langsung di gedung pengujian. Dishub juga memberikan kesempatan maksimal dua kali bagi kendaraan yang melakukan numpang uji, sebelum diwajibkan melakukan mutasi kendaraan ke daerah layanan masing-masing.
Terkait infrastruktur, Dishub Samarinda akan berkoordinasi dengan untuk peningkatan kelas jalan provinsi dari kelas III menjadi kelas II, mengingat jalur tersebut merupakan lintasan angkutan barang dan peti kemas. Di sisi pengaturan lalu lintas, Dishub akan menerapkan jeda waktu 15 menit bagi setiap kendaraan yang keluar dari depo guna mengurangi penumpukan di jalan.
“Sebagai langkah tambahan, Dishub juga merencanakan penambahan kamera pengawas (CCTV) dan pemasangan portal di jembatan flyover, menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,”jelasnya.
Hotmarulitua menegaskan, keselamatan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Ia mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah dengan mematuhi rambu, marka, serta aturan berlalu lintas.
“Kondisi fisik dan mental pengemudi, serta kelayakan kendaraan, wajib diperhatikan. Sebaik apa pun regulasi dibuat, kecelakaan tetap bisa terjadi jika tidak dipatuhi,” pungkasnya.(RAP)
