KAREBAKALTIM.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Evita Nursanty, menyoroti kontrak pengadaan 105.000 kendaraan niaga senilai Rp24,66 triliun. Kendaran tersebut rencananya diperuntukkan bagi operasional Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Ia menegaskan pengadaan berskala besar itu harus menjadi momentum memperkuat industri otomotif nasional, bukan sekadar memenuhi kebutuhan distribusi logistik desa.
“Ini pengadaan dalam skala sangat besar. Dampaknya bukan hanya pada logistik desa, tetapi juga terhadap struktur industri otomotif nasional,” ujar Evita di Jakarta dilansir suara.
Kontrak tersebut, lanjut politikus PDI Perjuangan ini, mencakup impor kendaraan dari dua produsen asal India. Yakni, 35.000 unit Scorpio Pikap dari Mahindra & Mahindra serta 70.000 unit dari Tata Motors yang terdiri atas 35.000 unit Yodha Pikap dan 35.000 unit Ultra T.7 Light Truck.
Sebagai mitra kerja Kementerian Perindustrian, Komisi VII DPR menyatakan kapasitas produksi kendaraan pikap nasional mencapai sekitar satu juta unit per tahun. Karena itu, Evita menilai kemampuan dalam negeri sangat memadai untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
“Kami sejalan dengan Kementerian Perindustrian bahwa pengadaan pemerintah harus menjadi instrumen untuk memperkuat industri dalam negeri. Kapasitas produksi nasional kita sangat memadai,” tegasnya.
Ia juga meminta rasionalisasi spesifikasi teknis kendaraan dilakukan secara transparan, terutama jika diarahkan pada tipe penggerak empat roda atau 4×4. Menurutnya, tidak semua wilayah desa membutuhkan kendaraan dengan spesifikasi tersebut.
“Kalau memang ada wilayah dengan kondisi geografis ekstrem yang membutuhkan 4×4, itu harus dipetakan secara spesifik. Tidak bisa digeneralisasi. Harus ada kajian kebutuhan berbasis data dan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.
Evita mengingatkan kendaraan 4×4 memiliki harga dan biaya operasional lebih tinggi dibandingkan 4×2, sehingga penentuan spesifikasi harus mempertimbangkan efisiensi anggaran serta keberlanjutan operasional koperasi.
Ia menambahkan, kewajiban penggunaan produk dalam negeri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Regulasi itu mewajibkan kementerian dan lembaga mengutamakan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri minimal 25 persen atau kombinasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen. Impor hanya dapat dilakukan jika produk dalam negeri tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi.
“Karena itu, argumentasi ketidaktersediaan harus dijelaskan secara objektif. Jangan sampai spesifikasi teknis justru membuat produk dalam negeri dianggap tidak tersedia,” kata Evita.
Ia menegaskan, pengadaan kendaraan untuk Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih harus selaras dengan kebijakan penguatan manufaktur nasional dan substitusi impor.
“Pengadaan sebesar ini harus menjadi momentum untuk memperkuat manufaktur nasional dan mendorong substitusi impor. Itu sejalan dengan arah kebijakan Presiden dalam memperkuat kemandirian ekonomi,” katanya. (int)



