KAREBAKALTIM.com – DPRD Bontang meminta draf Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) memuat upaya pencegahan dini (mitigasi).
Komisi I DPRD Bontang Maming mengatakan dalam langkah pencegahan harus terdapat banyak metode untuk mengetahui seseorang merupakan pecandu atau bukan.
“Deteksi dini ini harus selaras dengan tindakan pencegahan, maka perlu ada banyak metode agar orang itu bisa kita tahu pengguna atau bukan,” ujar Maming dalam rapat pembahasan Raperda P4GN, Selasa (19/7/2022).
Maming menyampaikan, dari beberapa metode tes narkoba, banyak hal yang dapat dilakukan selain tes urin. Seperti pengecekan melalui rambut dan darah atau DNA.
“Agar deteksi dini pengguna dapat dilakukan, semua metode pengecekan harus dicantumkan,” ujarnya.
Senada, Sekretaris Komisi I DPRD Bontang Abdul Haris, Agar dalam proses penerapan Perda nanti, semua metode pengecekan dapat dilakukan. Dia minta tim asistensi pemerintah dapat memasukkan usulan itu ke dalam perda.
“Harapannya agar ke depan celah peredaran narkoba di masyarakat dapat diketahui secara tepat dan cepat,” katanya.
Sementara itu, tim asistensi Pemkot Bontang Mikhail Edy, menyebut dalam pembahasan soal deteksi dini hanya mencantumkan tes urine sebagai alat pengecekan lantaran biaya yang dibutuhkan rendah.
Pada saat yang sama pula, pengecekan dapat langsung dilakukan dengan jumlah yang besar. Sama halnya dengan tes urine yang dilakukan oleh beberapa OPD di Bontang.
“Deteksi dini dimaksudkan agar dapat menentukan pencegahan dini secara cepat dan murah serta dapat mencakup pada jangkauan yang lebih luas,” jelasnya. (*)