DPRD dan Dispopar Bontang Matangkan Raperda Kepemudaan, Fokus pada Pembinaan dan Peningkatan Peluang Kerja

KAREBAKALTIM.com, BONTANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan Kota Bontang terus dimatangkan oleh DPRD bersama Pemerintah Kota Bontang. Regulasi ini disiapkan sebagai landasan hukum untuk memperkuat pembinaan, pengembangan, serta pemberdayaan pemuda di Kota Taman.

Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, mengatakan Raperda tersebut diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan pemuda sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyediakan sarana dan prasarana kepemudaan.

Menurutnya, pembahasan masih terbuka terhadap berbagai masukan selama tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Bontang.

Politisi Golkar ini juga menyoroti berbagai persoalan yang melibatkan kalangan muda, seperti fenomena balap liar yang sempat terjadi di Bontang. Ia mempertanyakan apakah aspek pembinaan maupun sanksi terhadap perilaku menyimpang pemuda perlu diatur secara lebih rinci dalam perda tersebut.

“Pemuda adalah pemegang tongkat estafet pembangunan, baik di tingkat kota, provinsi, nasional, bahkan internasional. Karena itu, regulasi ini harus mampu menjawab kebutuhan mereka,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispopar-Ekraf) Bontang, Eko Mashudi, menjelaskan bahwa Raperda Kepemudaan tidak mengatur secara spesifik setiap bentuk kenakalan remaja atau pelanggaran yang dilakukan pemuda.

“Secara spesifik memang tidak dijelaskan item per item terkait kenakalan remaja atau pemuda. Namun substansi itu sudah diakomodasi dalam pasal-pasal secara umum, terutama terkait peran pemerintah dalam menyediakan fasilitas, pembinaan, dan perlindungan bagi pemuda,” jelasnya.

Eko menuturkan, perda tersebut disusun untuk memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memfasilitasi berbagai kebutuhan pemuda, mulai dari penyediaan sarana dan prasarana, pendanaan, pembinaan, hingga pengembangan kreativitas.

Ia mencontohkan, fenomena balap liar bisa jadi muncul karena adanya minat dan bakat di bidang olahraga otomotif yang belum terfasilitasi dengan baik. Meski demikian, pembahasan mengenai pembangunan sirkuit atau fasilitas khusus tidak menjadi fokus utama dalam Raperda ini.

“Perda ini membahas kepemudaan secara utuh. Tidak hanya pemuda secara perorangan, tetapi juga organisasi kepemudaan yang harus mendapatkan fasilitasi dari pemerintah,” katanya.

Selain itu, Raperda juga mengatur perlindungan terhadap pemuda dari berbagai pengaruh destruktif, seperti penyalahgunaan narkoba dan perilaku negatif lainnya. Fokus perlindungan tersebut lebih diarahkan pada upaya pencegahan agar pemuda tidak terjerumus ke dalam masalah sosial maupun hukum.

Peran masyarakat dan dunia usaha juga mendapat perhatian dalam regulasi tersebut. Pemerintah daerah mendorong terbentuknya jejaring yang mampu mendukung pengembangan kapasitas pemuda melalui berbagai program dan kegiatan.

Salah satu poin yang disebut sebagai kekhususan dalam Raperda Kepemudaan Bontang adalah kewajiban pemerintah daerah untuk memfasilitasi penciptaan dan penambahan lapangan kerja bagi generasi muda.

“Dalam perda ini ditegaskan bahwa pemerintah daerah harus memfasilitasi penambahan lapangan pekerjaan. Artinya, pemuda Bontang tidak hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri, tetapi dipersiapkan menjadi tenaga kerja yang siap bersaing,” pungkasnya. (Adv)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
22,800SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles