KAREBAKALTIM.com,BONTANG – DPRD Bontang meminta agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) memberikan perhatian lebih terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas. Regulasi tersebut dinilai harus mampu menjamin tersedianya fasilitas umum yang aman dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi C DPRD Bontang, Joni Alla Padang, saat rapat kerja pembahasan Raperda LLAJ di ruang rapat Sekretariat DPRD, Selasa (7/7/2026).
Menurut Joni, keberadaan fasilitas pendukung seperti jalur landai (ramp), jalur pemandu (guiding block), hingga sarana penyeberangan yang ramah bagi penyandang disabilitas tidak boleh dipandang sebagai pelengkap pembangunan. Seluruh fasilitas tersebut merupakan bagian dari hak yang harus dipenuhi pemerintah.
“Jangan sampai pengaturan mengenai penyandang disabilitas hanya tertulis dalam perda. Implementasinya juga harus terlihat melalui penyediaan fasilitas yang benar-benar dapat digunakan masyarakat difabel,” ujarnya.
Ia menilai, masih banyak ruang publik di Kota Bontang yang belum menyediakan akses yang memadai bagi penyandang disabilitas. Padahal, kemudahan mobilitas menjadi salah satu unsur penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif.
Kebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap berkewajiban menyediakan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas, termasuk bagi penyandang tunanetra yang membutuhkan sarana penyeberangan jalan secara mandiri.
“Jumlah penggunanya mungkin tidak banyak, tetapi itu bukan alasan untuk mengabaikan penyediaannya. Negara tetap memiliki tanggung jawab memenuhi hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap pembahasan Raperda LLAJ dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya mengatur ketertiban lalu lintas, tetapi juga memperkuat perlindungan terhadap hak penyandang disabilitas dalam mengakses fasilitas transportasi dan ruang publik di Kota Bontang.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pembangunan Perekonomian, Infrastruktur, dan Kewilayahan Bapperida Kota Bontang, Noni Agetha menjelaskan bahwa sejumlah fasilitas sebenarnya telah dibangun di beberapa titik. Namun, pemanfaatannya dinilai belum optimal karena sering kali digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Salah satu contohnya berada di area median jalan dekat persimpangan lampu lalu lintas yang semestinya menjadi akses bagi penyandang disabilitas, tetapi justru kerap dimanfaatkan pengendara sepeda motor untuk berputar arah. (Adv)
