KAREBAKALTIM.com, BONTANG – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang menunjukkan keseriusannya dalam memberikan pelayanan penyelamatan non-kebakaran. Instansi ini telah mengesahkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Evakuasi Kera/Monyet/Bekantan yang berlaku efektif sejak 2 Juli 2024.
Langkah ini memastikan bahwa penanganan laporan masyarakat terkait primata liar yang masuk ke permukiman, seperti kera, monyet, atau bekantan, dapat dilakukan secara cepat, terstruktur, dan aman.
Kepala Disdamkartan Bontang, Amiluddin, menegaskan bahwa SOP ini bertujuan untuk meminimalisir kerugian jiwa, harta, dan benda di masyarakat yang mungkin timbul akibat interaksi dengan hewan primata tersebut.
Menurut Amiluddin, SOP tersebut menggarisbawahi pentingnya kecepatan respons tim penyelamat. Dari mulai laporan diterima hingga tim bergerak ke lokasi, seluruh proses administratif dan persiapan pasukan harus rampung dalam waktu singkat.
• Laporan Diterima: Petugas jaga menerima laporan dari masyarakat dan langsung mencatat informasi lengkap (identitas pelapor, lokasi, dan jenis kejadian) dalam 1 menit.
• Persiapan Tim: Danru (Komandan Regu) segera menginformasikan Tim Rescue, menyiapkan peralatan, dan memastikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, juga dalam 1 menit.
• Penyusunan Strategi: Tim penyelamatan dan tim medis menuju lokasi. Penyusunan strategi evakuasi wajib dilakukan setibanya di lokasi, dengan waktu alokasi hanya 10 menit.
“Total waktu yang dibutuhkan dari penerimaan laporan hingga penyusunan strategi di lapangan tidak lebih dari 15 menit,” kata Amiluddin saat diwawancarai redaksi (13/11/2025).
Amiluddin menambahkan, keberhasilan operasi ini ditopang oleh personel yang mumpuni dan peralatan yang memadai.
Kualifikasi Pelaksana
• Memahami segala bentuk teknik penyelamatan.
• Mengetahui segala jenis peralatan rescue.
• Memahami peraturan perundang-undangan terkait sistem Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Peralatan yang Digunakan
Untuk mengevakuasi primata, Disdamkartan menyiapkan:
• Mobil Pick Up rescue beserta peralatan dan perlengkapannya.
• Tim medis beserta perlengkapan medis.
• Peralatan khusus seperti Grab Stik, Kandang, dan Tali Pengikat.
• APD lengkap (Alat Pelindung Diri) wajib digunakan untuk keselamatan personel.
• Dokumentasi dan peralatan penunjang evakuasi lainnya.
Tahapan Penanganan dan Perilisan ke Alam Liar
Setelah strategi disusun, penanganan dan penangkapan kera/monyet/bekantan dilakukan dengan alokasi waktu maksimal 120 menit atau dua jam.
“Setelah berhasil ditangkap, primata tersebut tidak lantas diamankan di mako. Langkah berikutnya adalah perilisan kembali ke hutan yang aman, dengan alokasi waktu 30 menit,” jelas Amiluddin.
Seluruh kegiatan, mulai dari laporan hingga perilisan, harus didokumentasikan melalui grup WhatsApp damkar dan penyelamatan sebagai sumber informasi. Terakhir, Staf akan membuat laporan kegiatan resmi untuk ditandatangani atasan dalam waktu 2 hari kerja.
SOP ini merupakan salah satu SOP penyelamatan hewan yang dimiliki Disdamkartan Bontang, yang juga memiliki SOP untuk penanganan evakuasi Buaya, Tawon, dan Biawak. SOP ini disahkan oleh Kepala Dinas pada Juni 2024.
