KAREBAKALTIM.com, JAKARTA – Tuntutan buruh agar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bebas pajak ditanggapi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Menurut dia, tuntutan buruh yang meminta THR tidak lagi dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) harus diputuskan setelah meminta petunjuk dari Presiden RI Prabowo Subianto.
“Saya tunggu petunjuk Pak Prabowo,” jawab Purbaya, dikutip Minggu (1/3) dari suara.
Sebelumnya, usulan THR bebas pajak ini disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Selain itu, ia juga menyampaikan, ada 1.000 hingga 2.000 buruh dari wilayah Jabodetabek akan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Rabu, 4 Maret 2026.
Ada lima tuntutan buruh kepada Pemerintah. Hal itu meliputi pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), pengesahan RUU Ketenagakerjaan sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi, HOSTUM (Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah), kejelasan dan sanksi tegas terkait pelanggaran THR termasuk pembebasan pajak THR dan pembayaran H-21, serta penolakan rencana impor 105.000 mobil pick up.
“Output aksi 4 Maret jelas. Sahkan RUU PPRT, sahkan RUU Ketenagakerjaan, hapus outsourcing dan tolak upah murah, tegakkan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak membayar THR, bebaskan THR dari pajak, dan batalkan impor mobil pick up yang mengancam PHK,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, dikutip Jumat (27/2).
Buruh menuntut sanksi tegas yang memberikan efek jera kepada perusahaan yang menghindari pembayaran THR. Said Iqbal menilai kasus perumahan buruh menjelang Lebaran merupakan modus yang berulang setiap tahun.
“Dari tahun ke tahun sama saja. Tidak ada efek jera. Ombudsman mencatat ratusan pengaduan, tapi penyelesaiannya tidak komprehensif,” katanya.
Ia menegaskan bahwa laporan yang diterima Posko Orange Partai Buruh menunjukkan adanya buruh yang dirumahkan melalui pesan WhatsApp menjelang Lebaran sehingga tidak menerima THR.
“Faktanya, dirumahkan menjelang Lebaran dan tidak dibayar THR. Ini modus menghindari kewajiban,” ujar Said Iqbal.
KSPI juga mendesak agar THR dibayarkan H-21 dan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh 21). (int)



