28.6 C
Bontang
Rabu, Desember 11, 2024
spot_img

Bupati Ardiansyah Tegaskan OPD Ikuti Rekomendasi BPK

KAREBAKALTIM.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur  (Pemkab Kutim) akhirnya bisa kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). WTP itu berdasarkan Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 lalu.  Tentunya, hasil tersebut menjadi kabar baik yang diterima Pemkab Kutim, sebab dua tahun berturut-turut mendapatkan Wajar Dengan Pengecualian (WDP). 

Meski mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemerikasaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022, namun BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada enam pemerintah daerah yang mendapatkan Opini WTP tersebut. Enam Pemda itu, diantaranya PemerintahKota Balikpapan, Pemerintah Kabupaten Kota Bontang, Pemerintah Kabupaten Berau, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu. 

Rekomendasi BPK tersebut atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan dan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh pemerintah daerah, sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel. Untuk Pemkab Kutim sendiri ada 36 rekomendasi yang diberikan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kaltim. 

Menindaklanuti itu, Bupati Ardiansyah mengaku langsung memberikan perintah kepada semua aparaturnya untuk segera menyelesaikan permasalahan yang ditemukan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan BPK Perwakilan Kaltim itu. 

“Untuk formalnya, surat nanti akan saya keluarkan mungkin melalui Sekda. Kemudian kepada semua Perangkat Daerah (PD). Alhamudillah, setelah kita sampaikan, BPK paham apa yang kita sampaikan itu masih ditingkatkan kewajaran,” ungkap Ardiansyah ditemui usai mengikuti acara Penyerahan LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2022 pada enam Pemerintah Daerah atau entitas, di Auditorium, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kaltim, Rabu (10/5/2023). 

Ditambahkan Ardiansyah, Pemkab Kutim menyusun Action Plan (Rencana Aksi) yang akan dilakasnakan. Dari rencana aksi tersebut akan menjadi patokan agar apa yang menjadi rekomendasi BPK segera diselesaikan dengan baik. 

 “Saya minta secepatnya, tidak menunggu lagi 60 hari. Mudah-mudahan setelah ini lsegera ditindak lanjuti action plan tersebut,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Ardiansyah juga berterima kasih kepada semua Perangkat Daerah (PD) di Lingkup Pemkab Kutim, yang telah bekerja keras dalam menyusun Laporan Keuangan dengan cukup baik. Sehingga bisa mendapatkan WTP dari BPK.

“Sehingga BPK memahami dan melihat tingkat kewajaranya cukup signifikan. Terima kasih, karena ini hasil semua kerja dari teman teman yang ada ditingkat PD ini. Utamanya  BPKAD, Inspektorat yang memang terus mengawal kegiatan ini, sampai kepada hari ini kita selesai,” ucapnya. (ADV)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan