KAREBAKALTIM.com, Penajam Paser Utara – Badan Independen Pendampingan dan Perlindungan Hukum Masyarakat Indonesia (BIPPHUM) mendesak DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut dugaan mafia tanah dan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) BIPPHUM, Subair, mengatakan desakan tersebut didasarkan pada temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengadaan tanah oleh pemerintah daerah.
“Kami meminta pimpinan DPRD membentuk pansus tanah. Berdasarkan hasil audit BPK, ada kurang lebih 1.000 titik tanah yang dibeli Pemda PPU tapi tidak jelas alas haknya, tidak jelas lokasinya, siapa pemiliknya, dan siapa yang menerima uangnya,” ujar Subair, Kamis, (22/1).
BIPPHUM memberi tenggat waktu tujuh hari kepada DPRD PPU untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Meski memahami adanya mekanisme dan aturan internal DPRD, Subair menegaskan persoalan ini tidak bisa ditunda karena menyangkut keuangan negara dan kepentingan publik.
Selain persoalan tanah, Subair menyoroti struktur APBD PPU 2024 yang nilainya mencapai sekitar Rp2,8 triliun. Dari jumlah tersebut, belanja operasi disebut mencapai lebih dari Rp1,7 triliun, dengan belanja pegawai sekitar Rp696 miliar.
“Jumlah pegawai hanya sekitar 4.000 orang lebih, tapi belanja pegawainya hampir Rp700 miliar. Ini patut diduga ada praktik korupsi dan penyewaan anggaran,” tegasnya.
Tak hanya itu, belanja barang dan jasa juga dinilai janggal, terutama pada pos perjalanan dinas serta makan minum rapat yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Subair mempertanyakan rasionalitas anggaran tersebut jika dibandingkan dengan jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan yang ada.
Sorotan lain diarahkan pada belanja modal, khususnya pembangunan gedung dan bangunan. Menurut Subair, pengadaan seharusnya tercatat dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Namun, pada tahun 2024, jejak digital pengadaan dinilai sangat minim.
“Belanja modal itu nilainya sekitar Rp900 miliar, tapi jejak pengadaan barang dan jasa di LPSE hampir tidak ada. Ini sangat berbahaya,” katanya.
Ia juga menuding adanya monopoli dalam jasa konsultan perencanaan dan pengawasan pembangunan. Subair menyebut hanya satu atau dua orang yang menguasai perencanaan dan pengawasan proyek-proyek gedung di sejumlah OPD, termasuk Dinas Pekerjaan Umum.
“Ini tidak bisa dibenarkan. Harus ditelusuri siapa yang merencanakan, siapa yang mengawasi, dan di mana lokasi bangunan-bangunan itu. Di Perhubungan dan Pertanian juga banyak bangunan yang lokasinya tidak jelas,” ungkapnya.
BIPPHUM mengaku telah menyampaikan surat kepada DPRD PPU sejak Desember 2025, namun belum mendapat tindak lanjut. Meski demikian, Subair mengapresiasi sikap Ketua DPRD PPU yang bersedia menerima aspirasi dan membuka ruang rapat dengar pendapat (RDP) apabila BIPPHUM kembali mengajukan permohonan resmi.
“Alhamdulillah Ketua DPRD siap menggelar rapat. Tapi kami sayangkan surat kami sebelumnya belum ditindaklanjuti,” katanya.
Subair menegaskan tuntutan utama BIPPHUM adalah pemberantasan mafia tanah dan korupsi anggaran APBD 2024 di Kabupaten PPU. Langkah selanjutnya, kata dia, adalah meminta RDP serta melaporkan pihak-pihak yang diduga kuat terlibat tindak pidana korupsi.
Ia menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan kebijakan pada masa Penjabat Bupati PPU Makmur Marbun. Menurutnya, persoalan ini bukan soal pengalihan anggaran, melainkan perbaikan tata kelola agar tidak terjadi pembelian tanah berulang di lokasi yang sama.
“Ada tanah yang dibeli tahun 2003, dibeli lagi 2008, bahkan dibeli ulang di 2024. Ini terjadi di Pemda, khususnya pada pengelolaan aset. Belanja tanah itu dibagi ke OPD-OPD, misalnya untuk puskesmas atau fasilitas lain, tapi pengawasannya sangat lemah,” pungkasnya. (Bey)
