KAREBAKALTIM.com, BONTANG – Isu kemunculan buaya di wilayah perairan yang dekat dengan permukiman di Bontang mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang telah mengesahkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Evakuasi Penangkapan Buaya , yang efektif berlaku mulai 2 Juli 2024.
SOP ini menjadi pedoman wajib bagi Tim Rescue untuk menjamin proses evakuasi buaya liar berjalan aman, cepat, dan terkoordinasi, khususnya dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi.
Kepala Disdamkartan Bontang, Amiluddin, menekankan bahwa penanganan buaya membutuhkan prosedur yang sangat hati-hati karena risiko tinggi. SOP ini dirancang untuk meminimalisir potensi kerugian jiwa, harta, atau benda di masyarakat.
“Dari saat laporan diterima hingga tim medis dan penyelamatan tiba di lokasi, kita menargetkan waktu respons kurang dari 15 menit,” ujar Amiluddin, Kamis (13/11/2025).
Rincian waktu respons awal menurut SOP adalah:
• Penerimaan Laporan: Petugas jaga mencatat informasi lengkap (identitas pelapor, lokasi, jenis kejadian) dalam 1 menit.
• Persiapan Pasukan: Danru menginformasikan Tim Rescue, menyiapkan peralatan, dan memastikan penggunaan APD lengkap dalam 1 menit.
• Penyusunan Strategi: Tim menuju lokasi dan menyusun strategi penyelamatan dalam 10 menit.
• Aksi Cepat: Sebelum bertindak, tim wajib berdoa dan melakukan dokumentasi awal. Penanganan/Penangkapan buaya itu sendiri dialokasikan waktu maksimal 120 menit (2 jam).
Penanganan buaya membutuhkan perlengkapan spesifik dan personel dengan kualifikasi khusus. Personel harus memahami segala bentuk teknik penyelamatan dan mengetahui jenis-jenis peralatan rescue. Perlengkapan khusus yang dibawa antara lain:
• Mobil Pick Up Rescue.
• Kain penutup mata buaya.
• Galah dan Senter.
• Tali pengikat.
• APD lengkap.
• Tim medis beserta perlengkapan medis.
Langkah kritis setelah buaya berhasil diamankan adalah koordinasi dan penyerahan kepada pihak berwenang.
“Setelah buaya tertangkap dan tim kembali ke Mako, Danru wajib berkoordinasi dengan Kasi Penyelamatan dan Investigasi sekaligus menghubungi pihak BKSDA Provinsi,” tegas Amiluddin.
Proses penyerahan buaya ke pihak BKSDA untuk dibawa ke penangkaran dialokasikan waktu 25 menit. Seluruh rangkaian kegiatan ini, mulai dari awal hingga penyerahan dan laporan akhir, harus didokumentasikan dan disebarkan melalui grup WhatsApp damkar.
SOP Evakuasi Buaya ini merupakan salah satu SOP penyelamatan hewan yang dimiliki Disdamkartan Bontang, berdampingan dengan SOP Penanganan Evakuasi Ular, Tawon, Biawak, dan Kucing



