KAREBAKALTIM.com – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak daerah perlu digalakkan. Seperti yang disampaikan anggota Komisi I DPRD Bontang Abdul Haris.
“Pendapatan asli daerah (PAD) bisa dimaksimalkan untuk pembangunan daerah,” katanya kepada awak media.
Ia menuturkan, pajak daerah merupakan pendapatan diperoleh atau dipungut berdasarkan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang menjadi asas desentralisasi.
“Pajak dihasilkan dari kontribusi wajib pajak kepada daerah?yang terutang oleh orang pribadi, atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang,” tuturnya.
Diketahui, Politikus PKB itu mendampingi anggota Komisi II DPRD Kaltim Sutomo Jabir dalam sosialisasi Perda, di SMK YKPP, Jalan Selat Makassar, Sabtu (06/03/2021). (*)
Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah