KAREBAKALTIM.com, BONTANG – Sekretaris Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menegaskan pentingnya penyediaan master point atau titik kumpul sebagai bagian dari fasilitas wajib di setiap gedung perkantoran.
Menurut Sahib, titik kumpul tidak boleh hanya dipahami sebagai lokasi sementara saat terjadi keadaan darurat, tetapi harus ditetapkan secara khusus dan menjadi bagian dari fasilitas yang tersedia di setiap kantor.
Ia menjelaskan, keberadaan master point diperlukan sebagai lokasi evakuasi ketika terjadi kebakaran atau kondisi darurat lainnya. Karena itu, setiap gedung harus memiliki titik kumpul yang telah ditentukan dan diketahui seluruh penghuni.
“Kalau terjadi kebakaran di ruangan ini, semua orang harus tahu harus dievakuasi ke mana. Titik kumpul itu harus sudah disepakati dan ditetapkan, misalnya berada di sisi kiri pintu masuk, lengkap dengan penandanya,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).
Lebih lanjut, ia mengatakan luas area titik kumpul juga tidak boleh ditetapkan secara sembarangan. Kapasitasnya harus disesuaikan dengan jumlah pegawai atau orang yang setiap hari beraktivitas di dalam gedung agar seluruh penghuni dapat tertampung saat proses evakuasi.
Menurutnya, perhitungan kapasitas tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan standar keselamatan gedung sehingga fungsi titik kumpul benar-benar efektif ketika dibutuhkan.
Sahib menilai penyediaan master point harus menjadi kewajiban setiap instansi maupun perusahaan, termasuk kantor-kantor pemerintahan. Dengan demikian, kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat dapat ditingkatkan.
“Master point harus menjadi fasilitas kantor. Jadi, setiap kantor, termasuk Kantor DPRD, wajib memiliki fasilitas tempat berkumpul yang memang disiapkan khusus sebagai titik evakuasi,” tegasnya. (Adv)
