KAREBAKALTIM.com, BONTANG – Komisi B DPRD Bontang menyoroti pentingnya validitas data barang milik daerah dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. DPRD meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyajikan data aset yang sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi, saat rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Menurutnya, data aset perlu diverifikasi agar tidak ada barang yang masih tercatat dalam administrasi, tetapi sudah tidak lagi dapat dimanfaatkan.
“Kami ingin memastikan data aset yang dimiliki pemerintah daerah benar-benar valid. Jangan sampai masih tercatat sebagai aset, tetapi barangnya sudah tidak ada atau kondisinya sudah tidak layak digunakan,” ujar Winardi, Jumat (3/7/2026).
Salah satu yang menjadi perhatian ialah kendaraan dinas yang telah berusia tua. Menurutnya, aset jenis tersebut perlu dievaluasi karena nilainya terus mengalami penyusutan, sementara biaya perawatannya tetap menjadi beban pemerintah daerah.
Karena itu, Komisi B meminta BPKAD segera menyerahkan data aset secara menyeluruh, termasuk informasi mengenai kondisi barang agar pembahasan Raperda memiliki dasar yang jelas.
“Data itu penting sebagai bahan evaluasi. Dari situ kita bisa melihat aset mana yang masih produktif, mana yang perlu dihapuskan, dan mana yang masih bisa dimanfaatkan secara optimal,” jelasnya.
Selain itu, DPRD juga meminta informasi mengenai aset milik pemerintah daerah yang saat ini disewakan kepada pihak lain. Komisi B ingin mengetahui mekanisme penyewaan beserta besaran penerimaan yang masuk ke kas daerah sebagai bagian dari optimalisasi pemanfaatan aset.
Pembahasan Raperda selanjutnya akan memasuki tahap pembahasan pasal demi pasal. Revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas penyesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Regulasi baru itu mengatur sejumlah perubahan, di antaranya prosedur pemindahtanganan barang milik daerah, penghapusan aset dari daftar inventaris, penyesuaian besaran sewa, jangka waktu pinjam pakai, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, serta penyesuaian ketentuan sanksi pidana dengan KUHP terbaru. (Adv)
