DPRD Bontang Minta Implementasi Klasifikasi Baru Rumah Sakit Tak Bebani Fasilitas Kesehatan

KAREBAKALTIM.com, BONTANG – Komisi A DPRD Bontang meminta pemerintah memastikan penerapan sistem klasifikasi rumah sakit berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026 tidak menjadi beban bagi fasilitas kesehatan, khususnya rumah sakit swasta.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, setelah komisinya melakukan konsultasi ke Kementerian Kesehatan, Rabu (24/6). Kunjungan itu merupakan tindak lanjut atas aspirasi sejumlah rumah sakit swasta di Bontang yang mempertanyakan implementasi regulasi baru tersebut.

Heri mengatakan, peningkatan mutu pelayanan memang menjadi tujuan utama kebijakan itu. Namun, proses penerapannya harus mempertimbangkan kesiapan setiap rumah sakit agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Kami mendukung upaya pemerintah meningkatkan standar layanan kesehatan. Namun implementasinya juga harus memperhatikan kondisi masing-masing rumah sakit, sehingga tidak menimbulkan beban yang justru berdampak pada pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).

Berdasarkan penjelasan Kementerian Kesehatan, Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 menghapus klasifikasi rumah sakit berdasarkan tipe A, B, C, dan D. Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan sistem baru yang mengelompokkan rumah sakit ke dalam kategori dasar, madya, utama, dan paripurna.

Penilaian rumah sakit juga tidak lagi berfokus pada tipenya, melainkan pada layanan unggulan yang dimiliki, seperti layanan jantung, mata, atau spesialisasi lainnya. Selain itu, aspek kesiapan alat kesehatan, sumber daya manusia, dan mutu pelayanan turut menjadi indikator dalam klasifikasi tersebut.

Meski begitu, Heri menyebut pemerintah pusat belum menerapkan kebijakan tersebut secara menyeluruh. Saat ini, implementasi masih berada pada tahap uji coba di empat daerah sebagai proyek percontohan sebelum diberlakukan secara nasional.

Politisi Gerindra ini menyebut bahwa DPRD akan terus mengawal implementasi regulasi tersebut agar tujuan peningkatan kualitas layanan kesehatan dapat tercapai tanpa menambah beban operasional rumah sakit yang selama ini menjadi mitra pemerintah dalam melayani masyarakat Kota Bontang.

“Kementerian menjelaskan masih ada masa transisi melalui uji coba di beberapa daerah. Artinya, rumah sakit memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian terhadap standar yang ditetapkan sebelum kebijakan ini diterapkan secara nasional,” tukasnya.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
22,800SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles