DPRD Bontang Soroti Pentingnya Sosialisasi Perda Retribusi kepada Masyarakat

KAREBAKALTIM.com,BONTANG – Anggota Komisi C DPRD Bontang, Bonnie Sukardi, meminta pemerintah daerah memperkuat sosialisasi terkait kebijakan retribusi daerah yang telah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2025.

Menurutnya, keberhasilan implementasi perda tidak hanya bergantung pada penegakan aturan, tetapi juga pada pemahaman masyarakat mengenai manfaat retribusi bagi pembangunan daerah.

“Setiap kebijakan yang sudah ditetapkan melalui perda tentu sebelumnya telah melalui diskusi publik. Karena itu, masyarakat juga perlu mendapatkan informasi yang cukup agar memahami tujuan dan manfaatnya,” ucapnya, Rabu (3/6/2026).

Ia menilai sosialisasi dapat dilakukan melalui berbagai forum masyarakat, termasuk pertemuan RT, forum kelurahan maupun kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan yang rutin dilaksanakan setiap tahun.

Bonnie juga mengapresiasi sejumlah pelaku usaha yang mulai memberikan edukasi kepada konsumen terkait kontribusi pajak dan retribusi terhadap pembangunan daerah. Salah satu contohnya adalah pemasangan banner di tempat usaha yang menjelaskan bahwa setiap transaksi turut berkontribusi bagi pembangunan kota melalui pembayaran pajak.

Menurutnya, langkah tersebut dapat meningkatkan kesadaran publik bahwa pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.

Selain itu, ia mendorong seluruh wilayah di Bontang untuk terus mengembangkan potensi daerah masing-masing, termasuk sektor wisata dan ekonomi lokal yang dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

“Semua pihak harus terlibat membangun kota. Ketika masyarakat memahami manfaat retribusi dan pajak, maka dukungan terhadap pembangunan daerah juga akan semakin kuat,” pungkasnya. (Adv)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
22,800SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles