KAREBAKALTIM.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan langkah tegas dengan mengamankan dan memeriksa jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara. Pemeriksaan ini dilakukan melalui proses klarifikasi dan eksaminasi sebagai buntut dari penanganan kasus videografer Amsal Sitepu yang memicu polemik luas di tengah masyarakat.
Dikutip dari suaradotcom, Langkah ini diambil untuk memastikan integritas serta profesionalitas lembaga penegak hukum di daerah tersebut tetap terjaga sesuai dengan standar operasional yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan proses tersebut. Menurut dia, sejumlah pejabat teras di Kejari Karo telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan intensif oleh tim pusat.
Pejabat yang diperiksa mencakup Kepala Kejari (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), hingga para jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut secara langsung.
“Sabtu (4/4) malam, benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung,” kata Anang sebagaimana dilansir Antara yang dikutip dari suaradotcom, Minggu (5/4/2026).
Pengamanan para jaksa ini merupakan bagian dari prosedur untuk mempermudah tim pemeriksa dalam menggali keterangan dan bukti-bukti terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara Amsal Sitepu yang menjadi perbincangan publik.
Tim dari Kejaksaan Agung diterjunkan langsung untuk mengecek seluruh tahapan penanganan perkara yang dilakukan oleh jajaran jaksa di Karo.
Fokus utama pemeriksaan meliputi aspek profesionalitas, kepatuhan terhadap kode etik, serta dasar hukum yang digunakan dalam menuntut perkara videografer tersebut. Eksaminasi ini bertujuan untuk membedah kembali berkas perkara guna melihat apakah ada kekeliruan atau penyimpangan dalam proses hukum yang berjalan di lapangan.
Anang Supriatna menegaskan, seluruh proses pemeriksaan akan dilakukan secara transparan. Hasilnya, akan disampaikan kepada publik setelah seluruh rangkaian investigasi selesai.
Dalam menjalankan tugas ini, tim dari Kejagung berkomitmen untuk tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap para jaksa yang sedang diperiksa.
“Apabila nanti terbukti ada pelanggaran maka akan ada sanksi dari internal, kita tunggu saja hasilnya,” kata dia.
Pemeriksaan internal ini juga merupakan respons cepat atas desakan yang muncul dari lembaga legislatif di Senayan. Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah secara resmi meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Amsal Christy Sitepu.
Permintaan ini muncul setelah Komisi III mencermati adanya kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa videografer tersebut. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. (int)
