28 C
Bontang
Senin, November 11, 2024
spot_img

Wajib Vaksin, Dishub Kecualikan Penumpang Kapal Dalam Kondisi Genting Disertai Surat Keterangan Jelas

KAREBAKALTIM.com – Bagi calon penumpang kapal yang hendak berlayar dari Bontang tujuan Pare-pare, Awerange, dan sebagainya kini diwajibkan sudah menerima vaksin minimal dosis pertama.

Namun, penumpang juga tetap wajib menunjukkan pernyataan surat antigen negatif. Lantaran Kota Bontang sudah memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Begitu pun Pare-pare serta Awerange.

Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Umum Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, Welly Sakius mengatakan, peraturan ini sudah berlaku sejak Senin (27/7/2021).

Welly menyebutkan dengan adanya peraturan wajib vaksin tentu jumlah penumpang menurun. Akan tetapi hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 59 tahun 2021 dan SE Wali Kota Bontang nomor: 188.65/1085/BPBD/2021.

“Dasarnya sementara harus pakai vaksin. Berlaku untuk semua kapal,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (29/7/2021).

Kecuali kata dia, bagi masyarakat yang hendak menjenguk saudara meninggal, mengantar kerabat berobat bisa saja ikut berlayar tanpa vaksin. Namun, harus ada surat keterangan dokter atau rumah sakit.

Sedangkan, untuk umur dibawah 12 tahun diimbau tidak melakukan perjalanan sementara waktu. (*)

Reporter : Mirah Hayati

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan