KAREBAKALTIM.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.01.07/Menkes/4838/2020 tentang protokol penatalaksanaan pemulasaraan dan pemakaman jenazah corona virus disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE yang berlaku sejak Senin (12/7/2021) lalu, salah satu diantaranya menyebutkan penguburan dapat dilakukan di pemakaman umum mana saja yang memenuhi syarat.
Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Bontang, Letkol Arh Choirul Huda, mengatakan ia belum mengetahui adanya instruksi Kemenkes ini.
Kata dia, pihaknya siap mengikuti mekanisme yang ada, akan tetapi memperhatikan situasi, kondisi serta kesiapan yang dibutuhkan.
“Intinya kita mengikuti petunjuk,,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (29/7/2021).
Lanjutnya, salah satu yang harus diperhatikam yakni faktor risiko. Selain itu, menganalisa berbagai pertimbangan lainnya. Tidak serta merta melalukan pemulasaran di Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Kendati begitu, sebagai tindaklanjut pihaknya akan membahas hal tersebut pada saat evaluasi rapat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 nantinya.
Disinggung tentang instruksi ini sudah diterapkan di Samarinda, pria yang juga menjabat sebagai Dandim O908 Bontang itu menyampaikan angka kematian Samarinda per hari mencapai 10 jiwa.
“Lokasi pemakamannya juga jauh, di Tanah Merah. Jadi segala faktor kita pertimbangkan, Mbak,” pungkasnya. (*)
Reporter : Mirah Hayati