26.3 C
Bontang
Jumat, Oktober 4, 2024
spot_img

Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak, Bapenda Bontang Gelar Sosialisasi Pajak Daerah

KAREBAKALTIM.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang laksanakan kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah kepada para pengusaha restoran dan rumah makan, Rabu (18/11/2020).

Bertempat di Auditorium 3 Dimensi, Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Bontang Riza Indra Riadi.

Dalam sambutanya, Pjs Wali Kota Bontang menyampaikan apresiasi kepada Bapenda Bontang yang telah menyelenggarakan Sosialisasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

“Semoga dengan kepatuhan kita bersama Kota Bontang dapat kembali menjadi zona huijau Covid-19,” ujarnya.

Lanjutnya, Riza mengatakan apresiasi dan harapan dengan diadakannya kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah tersebut, para wajib pajak dapat memiliki kesadaran yang lebih akan pentingnya membayar pajak.

Selain itu, ia juga berharap Kota Bontang dapat menjadi daerah mandiri dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga tidak terlalu bergantung dana transfer dari Pemerintah Pusat.

“Karena Bontang masih sangat bergantung pada dana dari Pemerintah Pusat dan Provinsi, yang secara persentase PAD kita hanya sekitar 16 persen dari keseluruhan APBD Bontang,” ujarnya.

Sementara itu, dalam sambutanya Kepala Bapenda Kota Bontang Sigit Alfian mengatakan pihaknya telah mengagendakan kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah ini dari jauh hari. Namun karena pandemi Covid-19 maka agenda tersebut harus ditunda.

“Awalnya kita jadwalkan dipertengahan tahun, namun karena Covid baru bisa kita laksanakan sekarang. Dan juga dengan jumlah peserta yang terbatas, yang awalnya kita targetkan 500 orang, kita hanya bisa 50 orang saja,” ujarnya.

Lanjutnya Sigit menjelaskan dasar hukum dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah ini mengacu pada UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Daerah (Perda) no 9 tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

“Sebab dalam realisasinya, untuk pajak dari sektor kuliner dalam hal ini restoran dan rumah makan masih banyak belum maksimal. Karena baik secara sosialisasi dan sistemnya juga belum maksimal,” ujarnya.

Untuk itu tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan terkait UU no 28 tahun 2009 yang telah di terbitkan. Tujuannya agar semuanya saling memahami UU yang telah diterbitkan oleh Pemerintah,” pungkasnya. (ADV)

 

 

Reporter : Tomy
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,000PelangganBerlangganan