KAREBAKALTIM.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bontang sudah mulai diterapkan sejak Senin (18/01/2021).
TNI-Polri, Satpol PP dan Tim Satgas Covid-19 Bontang yang merupakan tim pengamanan gabungan mulai turun ke lapangan disejumlah kawasan.
Di hari pertama, tim satgas melakukan patroli di daerah Bontang Utara tepatnya di Jalan Pattimura dan Imam Bonjol.
Kepala Satpol-PP Ibnu Gunawan, melalui sekretaris Satpol PP, Sutrisno menjelaskan, kawasan tersebut merupakan salah satu pusat kuliner yang sering kali ramai dikunjungin oleh warga.
“Banyak cafe disepanjang jalan tersebut, sehingga dihari pertama ini kita melaksanakan patroli di daerah itu,” ungkapnya, Senin (18/1/2021).
Dia mengatakan, kegiatan tersebut hanya melakukan sosialisasi terkait aturan PPKM yang sudah berlaku di beberapa kafe dan warung makan.
“Kami jelaskan jika batas jam operasi yang diatur dalam PPKM hanya sampai pukul 20.30 Wita,” ujarnya.
Pihaknya pun masih mendapati sejumlah kafe yang ramai pengunjung. Namun ada juga yang sudah mentaati peraturan sesuai surat edaran Walikota terkait PPKM.
“Sekitar pukul 20.40 Wita ada pengunjung baru bubar, tapi ada juga yang sudah sepi sesuai aturan,” sambungnya.
Selain itu, Sutrisno menjelaskan penerapan jam malam untuk kafe dan kedai-kedai sebenarnya tidak ditutup secara total saat pukul jam 20.00 wita. Hanya saja melakukan pembatasan 25 persen jumlah pengunjung.
“Mengacu pada surat edaran dan jika seterusnya belum dipatuhi, akan dilakukan dievaluasi,” terangnya.
Demi meningkatkan kesadaran atas protokol kesehatan yang menjadi tanggung jawab bersama, maka patroli ini akan dilakukan secara rutin.
“Akan terus melakukan ini, selama PPKM diberlakukan,” tutupnya. (*)
Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah