28.1 C
Bontang
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Dandim Bontang Tegaskan Pelanggar PPKM Ditindak Sesuai Perwali

KAREBAKALTIM.com – Kasus positif Covid-19 di Kota Bontang semakin meningkat, tercatat sebanyak 98 kasus terhitung dari 17 Januari 2021 dan kasus aktif mencapai 584 kasus.

Sedangkan, 41 orang telah meninggal dunia dengan penambahan sembuh 19 kasus kemudian angka presentase kesembuhan mencapai 74.8 persen.

Untuk itulah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang akan melaksanakan pengawasan terkait edaran tentang Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bontang.

Dandim Bontang, Letkol Arh Choirul Huda mengatakan, untuk patroli ke lapangan terkait pelaksanaan PPKM nanti, akan dilakukan oleh Kodim 0908 dengan aparat Polres Bontang, Kesbangpol dan Satpol PP.

“Sekarang tinggal nunggu kesadaran dari para pelaku usaha, karena sebelumnya Babinsa, Bhabinkamtibmas, sudah memberikan sosialisasi ke warung makan dan kafe,” katanya saat dimintai keterangan pada Senin, (18/1/2021).

Pihaknya akan mengambil tindakan jika masyarakat tidak mematuhi dan melaksanakan aturan PPKM yang telah diedarkan.

Penindakan itu mengacu pada Perwali terkait penegakan porotokol kesehatan, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Untuk sanksi tegasnya belum diatur, jadi, hanya sebatas sanksi sosial saja,” ujarnya.

Pemkot Bontang sendiri mempunyai kewenangan untuk menutup usaha tersebut jika sanksi itu masih diabaikan.

Demi menekan angka penyebaran virus ini di Kota Bontang, dia berharap agar masyarakat Bontang dapat bekerjasama dengan mematuhi protokol kesehatan yang ada.

“Bersama-sama mematuhi protokol kesehatan dengan meningkatkan disiplin,” pungkasnya. (*)

 

 

Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,600PelangganBerlangganan