28.2 C
Bontang
Selasa, Desember 3, 2024
spot_img

Salah Satu Jaringan Pencuri Hape Bontang Berhasil Diringkus Polres Bontang

KAREBAKALTIM.com – Seorang pelaku pencurian HandPhone (HP) berhasil ditangkap, diketahui laki-laki berinisial S (34) tersebut merupakan warga Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.

Unit Reskrim Polsek Marangkayu dan Jatanras Polda Kaltim sebelumnya meringkus pria inisial ANM, yang melakukan pencurian 4 unit ponsel di Desa Semangkok, Marangkayu Kutai Kartanegara (Kukar).

Polisi menangkap pelaku ANM di Samarinda tepatnya di Pasar Pagi pada Selasa (19/01/2021).

Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubag Humas AKP Suyono menjelaskan penangkapan S didasari atas pengembangan kasus pencurian sebelumnya.

“Tersangka membenarkan sudah menjual beberapa barang curian tersebut kepada S,? ungkpa AKP Suyono.

ANM mengatakan telah melakukan aksinya sebanyak 9 kali dengan lokasi yang berbeda, sehingga dia telah mengambil sebanyak 11 ponsel.

“8 diantaranya dijual kepada warga Loktuan inisial S, atas informasi itu, Unit Reskrim polsek Marangkayu melakukan pencarian terhadap tersangka S,? katanya.

Kemudian, pihaknya meringkus S di rumahnya, pukul 20.00 WITA Selasa (20/1/2021). Ditemukan 4 unit ponsel berbagai jenis yang diduga ponsel curian dari ANM.

?beberapa hasil curian telah dijual di grup facebook,? sambungnya.

Sementara itu, tersangka S sudah diamankan beserta barang bukti di Polsek Marangkayu, atas keterlibatannya ini, S dijerat pasal 480 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana penadahan.

?Penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah,? tutupnya. (*)

Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan