28.3 C
Bontang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Tak Perlu Lampirkan Hasil PCR, Satgas Covid-19 Bontang : Kami Masih Merujuk Aturan Sebelumnya

KAREBAKALTIM.com – Syarat baru, perjalanan melalui udara tak perlu melampirkan keterangan hasil negatif Polymerase Chain Reaction (PCR).

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 38 tahun 2021 perihal PPKM level 4, level 3 dan level 2 corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Perjalan pesawat Jawa-Bali menunjukkan hasil megatif antigen apabila telah memperoleh vaksin dosis kedua, kemudian yang memperoleh vaksin dosis pertama melampirkan hasil negatif PCR.

Menanggapi itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Bontang, Adi Permana menyampaikan penerapan bebas PCR bagi masyarakat yang telah lakukan vaksin dosis kedua belum berlaku di Kota Bontang.

Pasalnya, edaran mengenai pembebasan PCR pihaknya belum mendapat edaran resmi dari Kemendagri.

Adi menyampaikan, memang sebelumnya ada penyampaian khusus di luar Jawa Bali. Namun sampai saat ini belum mendapat arahan secara formal.

“Bari statement masalahnya belum ada edaran resmi,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (2/9/2021).

Juga edaran mengenai tak lagi lampirkan PCR apabila telah vaksin dosis kedua dirinya belum melihat secara langsung isi dari edaran tersebut.

Sehingga aturan di Kota Bontang tetap berlaku seperti sebelumnya, yakni perjalan melalui pesawat udara harus lampirkan sertifikat vaksin pertama ataupun kedua, dan hasil negatif PCR.

“Jadi kami masih pedomi tes PCR,” terangnya. (*)



Reporter : Mirah Hayati

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,900PelangganBerlangganan