KAREBAKALTIM.com – Satuan Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana peredaran narkoba pada Selasa (31/08/2021).
Pelaku yang berinisial Am (41) tersebut diamankan petugas setelah mendapat laporan dari warga di Kelurahan Berbas Pantai, Bontang Selatan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu yang disimpan di tempat air minum.
“Totalnya 1,88 gram, ditemukan di dalam kamar dan Am mengakui barang haram itu miliknya,” ujar Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono, Kamis (2/9/2021).
Dikatakan AKP Suyono selain sabu, petugas juga menemukan timbangan digital serta beberapa barang bukti lain. Diantaranya, satu bungkus plastik klip, satu unit gawai dan seperangkat alat hisap sabu.
Kini, pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan di Mako Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya 4 hingga 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Reporter : Mirah Hayati