KAREBAKALTIM.com ? Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bontang membenarkan adanya syarat baru bagi sasaran distribusi minyak goreng murah yang diluncurkan Pemkot Bontang. Warga sebagai pembeli wajib menunjukkan sertifikat atau kartu vaksin minimal dosis pertama.
Syarat yang dikeluarkan Satgas Covid-19 itu mulai diberlakukan pada program lanjutan penjualan minyak goreng murah sejak hari ini, Rabu 2 Maret 2022, di Kelurahan Kanaan.
“Minimal dosis pertama. Bantu juga pemerintah, supaya vaksin berjalan maksimal,” ujarnya Juru Bicara Adi Permana, Rabu, 2 Maret 2022.
Ia menyebutkan, langkah ini sebagai upaya pemerintah melalui Satgas untuk menggaet warga yang belum pernah melakukan vaksin.
Dari data sementara, tingkat vaksinasi dosis pertama baru mencapai 86,2 persen. Sementara dosis kedua 78,6 persen dan booster di angka 10 persen.
Menurut analisa petugas, animo warga untuk mengikuti vaksinasi cenderung menurun. Faktor tak adanya kebutuhan mengakses sejumlah layanan publik turut mempengaruhi program vaksinasi.
Untuk menyambut syarat baru ini, pihaknya menyiapkan stan di lokasi penjualan minyak goreng. Sehingga ketika ada masyarakat yang ingin membeli minyak goreng namun belum divaksin akan dipandu untuk mendaftarkan diri. (*)
“Setelah itu bisa ikut antre (beli minyak goreng) lagi,” katanya. (*)
Reporter : Mirah Hayati
Editor : Qadlie Fachruddin