karebakaltim.com – Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago menilai DPR tidak boleh bermain-main dengan rencana pemberian fasilitas isolasi mandiri berupa hotel bintang tiga.
Ia berpendapat, jika kebijakan tersebut masih berupa wacana, sebaiknya DPR jangan melihat respon opini publik dahulu untuk menentukan langkah.
“Ini yang menjadi masalah adalah bising di ruang publik, sesuatu yang belum terjadi tapi bisingnya luar biasa. Kalau memang ini hanya wacana, sama saja testing on the water kan,” sebut Pangi dalam diskusi virtual, dikutip dari KOMPAS Minggu (01/08).
“Ini cek ombak ini, melihat respon publik, kalau misalnya tekanan publik tinggi maka DPR bilang enggak jadi, batal. Tapi kalau publiknya santai saja, maka kebijakan ini tetap jalan,” jelasnya.
Pangi berharap hal itu tidak boleh dilakukan oleh DPR karena seolah-olah mempermainkan kebijakan.
“Ini yang saya pikir enggak boleh, mempermainkan kebijakan-kebijakan cek ombak,” kata dia.
Menurut Pangi DPR mestinya menyampaikan secara terbuka pada masyarakat.
“Kalau tidak ada fasilitas itu untuk DPR itu harus di clear-kan ke publik, tapi kalau memang benar jangan ditutup-tutupi juga,” paparnya.
Jika DPR tidak menyampaikan secara terbuka, dalam pandangan Pangi, simpang siur soal wacana itu justru akan berpengaruh pada ketidakpercayaan masyarakat.
“Kalau memang tidak ada, clear-kan, sosialisasikan ke publik, bahwa wacana ini tidak benar, ini menyesatkan, dan ini akan tentu saja mengganggu kerja dan trust building dari DPR sendiri,” pungkas dia.
Diketahui bahwa Sekjen DPR menyediakan fasilitas isolasi mandiri untuk anggota dewan yang terpapar Covid-19 di dua hotel bintang tiga yang berada di Jakarta.
Hal itu terkandung dalam surat nomor SJ/09596/SETJEN DPR I/DA/07/2031 yang diteken oleh Sekjen DPR Indra Iskandar Kamis (26/7/2021).
Namun banyak anggota DPR yang tak menyetujui pemberian fasilitas tersebut.
Selain dianggap banyak anggota DPR bisa membiayai sendiri fasilitas isolasi mandirinya, hal itu juga dinilai akan menimbulkan kecemburuan di masyarakat.
Kemudian isolasi mandiri disebut bisa dilakukan di rumah dinas anggota DPR masing-masing. (*)