30.6 C
Bontang
Kamis, Oktober 24, 2024
spot_img

Sering Pesta Sabu, Dua Pria Diamankan Polres Bontang di Kamar Berbeda Rusunawa Api-api

KAREBAKALTIM.com – Pengungkapan kasus narkoba di Kota Bontang lagi-lagi terjadi, kali ini polisi berhasil menangkap FA (20) dan juga PR (34).

Diketahui, FA merupakan warga Jalan Zamrud RT 058, Kelurahan Berbas Tengah, sedangkan PR warga Jalan Selat Selayar l, RT. 19,Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskoba IPTU Muh. Rakib Rais mengatakan, pihaknya menggerebek dua pelaku tersebut di Rusunawa Jalan Patimura RT. 41, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, dalam waktu yang sama sekitar pukul 14.00 Wita, Selasa (23/02/2021).

“Keduanya ditangkap di blok yang berbeda, FA ditangkap di kamar blok B3-20, sedangkan PR (34) ditangkap di Blok B3-7,” katanya saat dikonfirmasi.

Rakib menjelaskan, pengungkapan itu didasari atas informasi warga sekitar yang mana sering terjadi pesta narkoba di tempat tersebut dan pihak kepolisian langsung bergerak cepat menuju lokasi.

Pihaknya berhasil menyita barang bukti sebuah 14 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu seberat 4,50 gram, 1 buah bong (alat hisap sabu), 3 buah sedotan ujung runcing, 1 buah HP merk samsung, 1 buah korek api gas dan 1 bungkus plastik klip dari kamar Blok B3-20.

“Sedangkan dari kantong celana PR, mendapatkan barang bukti berupa 2 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 1,40 gram, 3 buah pipet kaca, 1 buah sedotan ujung runcing, 1 buah HP merk samsung, 1 buah HP merk Redmi dan 1 buah celana pendek warna abu abu tua,” ungkapnya.

“Di blok B3-20 anggota menangkap FA als KANCIL dengan barang bukti sabu seberat 4,50 gram dan di Blok B3-7 anggota mengamankan PR dengan barang bukti sabu seberat 1,40 Gram,” sambungnya.

Kedua tersangka pun sudah diamankan di Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus itu.

“Dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)



Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan