28.3 C
Bontang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Sempat Terhenti, Pemerintah Wacanakan Retribusi Sampah Diberlakukan Lagi

KAREBAKALTIM.com – Retribusi sampah di Kota Bontang sempat berhenti, sejak 2017 lalu. Padahal penarikan iuran sampah tercatat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan.

Untuk itu pemerintah kembali mewacanakan memberlakukan retribusi tersebut. Akan tetapi, anggota Komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Sumaryono meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang gencar melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

“Supaya masyarakat tidak kebingungan, apalagi kan sempat vakum,” ujarnya saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Selasa (29/6/2021).

Meski pungutan ini untuk meningkatkan pendapatan daerah dan bersifat wajib, namun Sumaryono berharap dinas terkait bersama RT atau RW menyampaikan kepada masyarakat manfaat dan tujuan dari penarikan iuran sampah.

“Agar warga tidak bertanya kemana pungutan itu,” tuturnya.

Lebih jauh ia berharap, adanya sosialisasi dapat menambah wawasan masyarakat tentang pentingnya mengolah dan bahaya akibat sampah diabaikan. (*)

Reporter : Mirah Hayati

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,900PelangganBerlangganan