25.9 C
Bontang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Usia 12 Sampai 17 Bisa Vaksin, Dinkes Harap Pemerintah Pusat Jamin Stok Selalu Ada

KAREBAKALTIM.com – Pemerintah Pusat mengeluarkan pernyataan anak usia 12 sampai 17 tahun bisa divaksinasi. Merujuk Surat Edaran (SE) yang diedarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/I/1727/2021.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bontang, dr Bahauddin menyebutkan vaksinasi terhadap anak belum bisa dilakukan di Kota Bontang.

Lantaran hingga saat ini pihaknya belum menerima petunjuk teknis (Juknis) pusat bagaimana cara mengimplementasikan pemberian vaksin itu.

“Kalau itu diterapkan, kami harap pusat dapat memastikan vaksin itu selalu terpenuhi,” tuturnya, Selasa (29/6/2021).

Sebagai informasi surat rekomendasi itu dikeluarkan berdasarkan hasil rapat dengan Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin Covid-19 yang diselenggarakan pada 26 Juni 2021.

Dalam surat yang dikeluarkan pada 27 Juni 2021 itu, BPOM menuliskan sejumlah pertimbangan hingga akhirnya vaksin itu dapat digunakan untuk anak usia 12-17 tahun. (*)

Reporter : Mirah Hayati

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,900PelangganBerlangganan