29.3 C
Bontang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Sekda Sebut Pemkot Siap Terbitkan Perwali Baru Santunan Kematian

KAREBAKALTIM.com – Pemerintah Kota Bontang dalam waktu dekat akan me?nerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) baru atas Perwali Kota Bontang Nomor 35 Tahun 2018 tentang pemberian santunan kematian bagi penduduk Kota Bontang.

Adapun, perubahan perwali terkait santunan kematian tersebut sudah melalui pembahasan bersama Badan Pengawasan Keuangan (BPK) serta pihak terkait lainnya.

?Sudah selesai, masih dikoordinasikan untuk terbitnya,? ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang, Aji Erlynawati saat ditemui di Gedung Command Center, Senin (23/8/2021).

Lebih jauh, Aji mengungkapkan bahwa santunan kematian nantinya akan menyesuaikan dengan ketentuan dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Pemkot Bontang. Seperti masyarakat yang kurang mampu. Hal itu bertujuan agar santunan yang tersalur dapat menyasar dengan tepat sasaran.

?Kriteria mendapat santunan kematiannya lebih detail?lah,” ungkapnya.

Aji menambahkan dengan diterbitkannya Perwali baru ini dapat menjadi lan?dasan dan pedoman aturan bagi pemerintah daerah dalam pemberian uang santunan kematian kepada masyarakat yang miskin dalam rangka perlindungan dan jaminan sosial agar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

?Semua butuh proses tahapan. Di tunggu saja,? sambung Aji.

Terpisah, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) Muhammad Aspiannur menuturkan bahwa Perwali ini sangat penting guna memper?kuat pelayanan dibidang sosial dengan meringankan beban bagi masyarakat miskin yang keluarganya meninggal dunia.

Namun, sangat disayangkan pemberian santuan kematian ini terhenti sejak Januari hingga Agustus 2021. Dengan alasan pemberhentian? program karena menjadi temuan? BPK.

“Delapan bulan ini tak ada santunan kematian bagi masyarakat. Semoga perwali yang baru segera terbit. Jadi masyarakat bisa segera terbantu,” seru Aspian.

Belum diketahui pasti besaran santunan kematian perwali baru. Namun,berdasarkan Perwali Kota Bontang Nomor 35/2018 jumlah santunan kematian sebesar Rp3 juta. (*)



Reporter : Tomy Gutama

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,900PelangganBerlangganan