24.6 C
Bontang
Kamis, Desember 5, 2024
spot_img

Satgas PMK Dibentuk hingga Tingkat RT, DKP3 Bontang Leading Sector

KAREBAKALTIM.com – Satgas Nasional Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dibentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengeluarkan serangkaian surat edaran (SE).

Isinya tentang protokol kesehatan dan petunjuk teknis penanganan wabah PMK. SE tersebut merupakan tindak lanjut penetapan status keadaan tertentu darurat PMK pada Jumat, 1 Juli 2022.

Ada tiga SE yang dikeluarkan. Masing-masing SE Nomor 1, 2, dan 3 Tahun 2022. SE Nomor 1 mengatur tentang pembentukan satgas penanganan PMK di daerah, mulai provinsi, kab/kota, kecamatan, desa/kelurahan, hingga tingkat RT dan RW.

Kemudian, SE Nomor 2 mengatur protokol kesehatan pengendalian PMK. Sedangkan SE terakhir memberikan petunjuk teknis soal pengaturan lalu lintas dan produk hewan rentan PMK berbasis kewilayahan.

SE Nomor 1 akan memberikan panduan bagi pemda, terutama gubernur, bupati, dan wali kota, tentang struktur satgas PMK di wilayah masing-masing. Dinas Ketahangan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) di daerah ditunjuk sebagai leading sector.

Dalam SE tersebut ditetapkan bahwa ketua satgas daerah wajib membentuk struktur satgas hingga tingkat RT/RW dengan unsur lengkap pentahelix meliputi pemerintah, TNI-Polri, swasta, akademisi/pakar/asosiasi, kemudian unsur masyarakat dan media.

Tugas satgas PMK daerah itu mirip dengan satgas Covid-19. Yakni, mendata kondisi hewan ternak secara lengkap. Bukan hanya hewan ternak, melainkan juga hewan liar berkuku genap. Satgas diamanahi melakukan skrining, testing, dan tracing terhadap satwa-satwa tersebut.

Juga, membatasi pergerakan hewan maupun manusia yang dicurigai telah memiliki kontak dengan hewan maupun benda yang rawan terjangkit virus PMK.

Sementara itu, protokol hewan meliputi pembatasan pergerakan ternak. Daerah yang ditetapkan merah atau kuning wajib melakukan karantina wilayah dengan durasi dan pengawasan yang ditetapkan petugas veteriner setempat.

Sedangkan hewan rentan PMK yang ada di zona hijau bisa dikembalikan ke peternakan. Proses skrining di wilayah kategori hijau itu menggunakan metode RT-PCR.

Sedangkan di daerah kuning dan merah boleh menggunakan RT-PCR, rapid test antigen, serta ELISA NSP. SE Nomor 2 juga mengatur secara detail spesifikasi teknis tempat karantina hewan bagi peternak yang memiliki hewan terjangkit PMK.

Disebutkan pula bahwa hewan rentan PMK boleh dipotong dengan syarat-syarat tertentu yang ditetapkan dokter hewan setempat. Pada kondisi hewan yang tidak memungkinkan untuk dipotong, hewan tersebut wajib dimusnahkan setelah dilakukan dekontaminasi dan disinfeksi.

Dalam hal perpindahan hewan ternak, sebelum melakukan perjalanan antarpulau, wajib dikarantina di fasilitas karantina terpusat atau karantina milik peternak dengan pengawasan dokter veteriner setempat. Jika terbukti positif, hewan terjangkit PMK di daerah kuning dan merah wajib dipotong dengan syarat-syarat tertentu. Sementara itu, yang berasal dari zona hijau wajib dimusnahkan. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan