spot_img

Satgas PMK Dibentuk hingga Tingkat RT, DKP3 Bontang Leading Sector

KAREBAKALTIM.com – Satgas Nasional Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dibentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengeluarkan serangkaian surat edaran (SE).

Isinya tentang protokol kesehatan dan petunjuk teknis penanganan wabah PMK. SE tersebut merupakan tindak lanjut penetapan status keadaan tertentu darurat PMK pada Jumat, 1 Juli 2022.

Ada tiga SE yang dikeluarkan. Masing-masing SE Nomor 1, 2, dan 3 Tahun 2022. SE Nomor 1 mengatur tentang pembentukan satgas penanganan PMK di daerah, mulai provinsi, kab/kota, kecamatan, desa/kelurahan, hingga tingkat RT dan RW.

Kemudian, SE Nomor 2 mengatur protokol kesehatan pengendalian PMK. Sedangkan SE terakhir memberikan petunjuk teknis soal pengaturan lalu lintas dan produk hewan rentan PMK berbasis kewilayahan.

SE Nomor 1 akan memberikan panduan bagi pemda, terutama gubernur, bupati, dan wali kota, tentang struktur satgas PMK di wilayah masing-masing. Dinas Ketahangan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) di daerah ditunjuk sebagai leading sector.

Dalam SE tersebut ditetapkan bahwa ketua satgas daerah wajib membentuk struktur satgas hingga tingkat RT/RW dengan unsur lengkap pentahelix meliputi pemerintah, TNI-Polri, swasta, akademisi/pakar/asosiasi, kemudian unsur masyarakat dan media.

Tugas satgas PMK daerah itu mirip dengan satgas Covid-19. Yakni, mendata kondisi hewan ternak secara lengkap. Bukan hanya hewan ternak, melainkan juga hewan liar berkuku genap. Satgas diamanahi melakukan skrining, testing, dan tracing terhadap satwa-satwa tersebut.

Juga, membatasi pergerakan hewan maupun manusia yang dicurigai telah memiliki kontak dengan hewan maupun benda yang rawan terjangkit virus PMK.

Sementara itu, protokol hewan meliputi pembatasan pergerakan ternak. Daerah yang ditetapkan merah atau kuning wajib melakukan karantina wilayah dengan durasi dan pengawasan yang ditetapkan petugas veteriner setempat.

Sedangkan hewan rentan PMK yang ada di zona hijau bisa dikembalikan ke peternakan. Proses skrining di wilayah kategori hijau itu menggunakan metode RT-PCR.

Sedangkan di daerah kuning dan merah boleh menggunakan RT-PCR, rapid test antigen, serta ELISA NSP. SE Nomor 2 juga mengatur secara detail spesifikasi teknis tempat karantina hewan bagi peternak yang memiliki hewan terjangkit PMK.

Disebutkan pula bahwa hewan rentan PMK boleh dipotong dengan syarat-syarat tertentu yang ditetapkan dokter hewan setempat. Pada kondisi hewan yang tidak memungkinkan untuk dipotong, hewan tersebut wajib dimusnahkan setelah dilakukan dekontaminasi dan disinfeksi.

Dalam hal perpindahan hewan ternak, sebelum melakukan perjalanan antarpulau, wajib dikarantina di fasilitas karantina terpusat atau karantina milik peternak dengan pengawasan dokter veteriner setempat. Jika terbukti positif, hewan terjangkit PMK di daerah kuning dan merah wajib dipotong dengan syarat-syarat tertentu. Sementara itu, yang berasal dari zona hijau wajib dimusnahkan. (*)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
22,800SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

118000601

118000602

118000603

118000604

118000605

118000606

118000607

118000608

118000609

118000610

118000611

118000612

118000613

118000614

118000615

118000616

118000617

118000618

118000619

118000620

118000621

118000622

118000623

118000624

118000625

118000626

118000627

118000628

118000629

118000630

118000631

118000632

118000633

118000634

118000635

118000636

118000637

118000638

118000639

118000640

118000641

118000642

118000643

118000644

118000645

118000646

118000647

118000648

118000649

118000650

118000651

118000652

118000653

118000654

118000655

118000656

118000657

118000658

118000659

118000660

118000661

118000662

118000663

118000664

118000665

118000666

118000667

118000668

118000669

118000670

118000671

118000672

118000673

118000674

118000675

128000666

128000667

128000668

128000669

128000670

128000671

128000672

128000673

128000674

128000675

128000676

128000677

128000678

128000679

128000680

128000681

128000682

128000683

128000684

128000685

128000686

128000687

128000688

128000689

128000690

128000691

128000692

128000693

128000694

128000695

128000696

128000697

128000698

128000699

128000700

128000701

128000702

128000703

128000704

128000705

128000706

128000707

128000708

128000709

128000710

128000711

128000712

128000713

128000714

128000715

128000716

128000717

128000718

128000719

128000720

128000721

128000722

128000723

128000724

128000725

128000726

128000727

128000728

128000729

128000730

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

138000426

138000427

138000428

138000429

138000430

138000431

138000432

138000433

138000434

138000435

138000436

138000437

138000438

138000439

138000440

208000341

208000342

208000343

208000344

208000345

208000346

208000347

208000348

208000349

208000350

208000351

208000352

208000353

208000354

208000355

208000356

208000357

208000358

208000359

208000360

208000361

208000362

208000363

208000364

208000365

208000366

208000367

208000368

208000369

208000370

208000371

208000372

208000373

208000374

208000375

208000376

208000377

208000378

208000379

208000380

208000381

208000382

208000383

208000384

208000385

208000386

208000387

208000388

208000389

208000390

208000391

208000392

208000393

208000394

208000395

208000396

208000397

208000398

208000399

208000400

208000401

208000402

208000403

208000404

208000405

208000406

208000407

208000408

208000409

208000410

208000411

208000412

208000413

208000414

208000415

news-1701