KAREBAKALTIM.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kota Bontang berhasil menangkap 2 tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah kos Jalan Raden Fatah, RT02, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Minggu (24/10/2021) pukul 22.05 WITA.
Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba IPTU Muhammad Rakib Rais mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi masyarakat sekitar yang mencurigai gerak-gerik keduanya.
“Setelah ditindaklanjuti, tersangka akhirnya berhasil diamankan,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, MI (28) dan AF (28) mengakui barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan benar miliknya.
Tidak sampai di situ, polisi juga mengamankan 2 buah bungkus rokok milik masing-masing tersangka, 1 lembar celana pendek warna hitam, 1 telepon genggam, 1 sepatu kulit warna hitam, 1 timbangan digital, 1 sepatu kulit warna hitam, 1 bungkus plastik klip, 1 alat hisap sabu, 3 sendok takar, 1 kotak masker, 1 telor mainan warna kuning.
“3 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis berat kotor 1,27 Gram (g) milik MI dan 6 bungkus plastik dengan berat kotor 14,5 g lainnya milik AF,” jelasnya.
Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan.
MI dan AF dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)
Reporter : Mirah Hayati