KAREBAKALTIM.com – Kegiatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk sementara waktu akan ditiadakan, hal tersebut dilakukan semenjak beredarnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bontang.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menjelaskan Raperda tersebut akan kembali dilakukan sampai situasi kembali normal, mengingat rapat kerja yang dilakukan secara daring sulit digelar, kecuali yang sifatnya tidak terlalu banyak materi.
“Materi yang disampaikan per poin sangatlah banyak, sehingga harus menunggu sampai normal,” ungkapnya saat dihubungi pada Selasa (19/01/2021).
Dia mengatakan, rapat bisa dilakukan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) saat ini dengan membatasi jumlah anggota sebanyak 25 persen. Jika mengundang banyak peserta akan ditunda.
“Seperti rapat kerja dengan menghadirkan semua perusahaan dengan PDAM dan 7 RT di Sidrap perihal saluran air itu dipending,” ujarnya.
Lanjutnya, untuk kunjungan dinas ke luar Kalimantan Timur (Kaltim) tidak dilaksanakan sementara waktu. Sesuai aturan pemerintah yang telah dikeluarkan dan hanya menerima kunjungan kerja dalam daerah Kaltim saja.
“Seperti kunjungan kerja di daerah Penajam Paser Utara,” tuturnya.
Sementara itu, pihaknya sudah memberlakukan sistem kerja Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen dan Work From Office (WFO) sebanyak 25 persen, semenjak masa pandemi ini.
“Sudah menerapkan sistem itu dari bulan Maret lalu, ” pungkasnya. (*)
Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah