KAREBAKALTIM.com – Riza Indra Riadi resmi ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Bontang. Riza dikukuhkan langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur, Sabtu (26/9).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur itu ditugaskan sebagian pimpinan sementara Kota Taman selama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang menjalankan cuti di luar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye pada pilkada serentak tahun 2020.
Penunjukan Riza tersebut berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.64-2997 Tahun 2020.
“Keputusan ini berlaku pada tanggal 26 September 2020, dengan ketentuan apabila kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” ujar Tito dalam surat resminya.
Adapun tugas dan wewenang yang akan diemban Riza selaku PJS Wali Kota Bontang adalah sebagai berikut;
Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Melihat ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang yang definitif serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Riza juga ditugaskan untuk melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan dapat menandatangani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri
Serta melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, dan melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, dimana tugas maupun kewenangannya antara lain memperhatikan Surat Edaran Mendagri Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (*)
Reporter : Tomy
Editor : Siti Nurkhasanah