KAREBAKALTIM.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut. Penahanan resmi dilakukan Lembaga anti rasuah ini Kamis (12/3/2026).
Sebelum ditahan, Gus Yaqut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sebelumnya, Gus Yaqut sudah menempuh upaya hukum praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Hanya saja, upaya tersebut ditolak. Sehari setelahnya, KPK langsung menjadwalkan pemeriksaan yang kemudian berujung penahanan. Gus Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 18.48 WIB dikutip tribunnews.
Mantan orang nomor satu di Kementerian Agama tersebut tampak telah mengenakan rompi tahanan khas KPK berwarna oranye dengan nomor dada 129. Dengan tangan terborgol, Yaqut mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian hingga digiring masuk ke dalam mobil tahanan.
Dalam perkara ini Gus Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, diduga kuat menyalahgunakan wewenang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan periode 2023–2024. Kebijakan sepihak yang membagi kuota 50:50 antara haji reguler dan khusus tersebut diduga mengabaikan undang-undang dan menyingkirkan hak sekitar 8.400 jemaah reguler.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), masih mengutip tribunnews, negara disebut mengalami kerugian fantastis mencapai Rp622 miliar. (int)
