KAREBAKALTIM.com – Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Agus Haris dan Muhammad Aswar, yang maju dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Bontang belum digelar.
Tahapan itu akan diproses pada bulan November mendatang. Proses ini akan dimulai setelah terpilihnya ketua DPRD definitif.
Kepala Bagian (Kabag) Risalah dan Perundang-Undangan DPRD Bontang, Taufiqurrahman, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu penetapan ketua DPRD.
“Masih menunggu DPRD dipimpin ketua definitif,” ungkapnya saat dihubungi melalui telepon pada Senin, 30 September 2024.
Agus Haris, yang merupakan anggota DPRD dari Partai Gerindra, mencalonkan diri sebagai calon wakil walikota Bontang berpasangan dengan Neni Moerniaeni. Sementara itu, Muhammad Aswar, anggota DPRD dari Partai Gelora, mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai wakil walikota Bontang, berpasangan dengan Najirah, yang saat ini menjabat sebagai wakil walikota.
Taufiqurrahman menjelaskan bahwa untuk melakukan proses PAW, partai masing-masing akan mengajukan usulan kepada pimpinan DPRD definitif. Setelah itu, ketua DPRD akan mengajukan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta daftar hasil Pemilu legislatif. Hasil Pemilu ini akan menjadi acuan dasar untuk proses PAW.
“PAW adalah hak sepenuhnya dari partai,” ujar Taufiqurrahman.
Ia menambahkan bahwa proses pengesahan PAW akan dilakukan dengan cara yang sama seperti pelantikan anggota dewan baru, yaitu menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur.
“Kalau sudah ada SK pemberhentian dari gubernur, lalu SK pengangkatan anggota baru berdasarkan usulan partai,” pungkasnya.
Penulis : Aji



