KAREBAKALTIM.com – Hampir setiap hari ada saja pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba di tangkap Polres Bontang dan Polsek jajaran. Minggu (26/9/2021) Polres Bontang berhasil meringkus seorang laki-laki dirumahnya dengan barang bukti sabu seberat 30,01 Gram.
Pelaku yang mengaku bernama TS (31) ditangkap dirumahnya Jalan Tari Gong RT 05 Kelurahan Guntung Kecamatan Bontang Utara dengan barang bukti 10 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu, 1 buah HP oppo, 1 buah Timbangan digital, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api gas, 1 buah sedotan ujung runcing, dan 1 bungkus plastik klip.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba IPTU Muh Rakib Rais yang didampingi Kasi Humas AKP Suyono mengatakan awalnya anggota menerima informasi dari masyarakat adanya sebuah rumah sering digunakan pesta dan transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan kemudian dilakukan penggerebekan sebuah rumah didapati seorang laki-laki yang mengaku bernama TS. Saat penangkapan ditemukan 8 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis Shabu dilantai di depan tersangka duduk.
“Selain 8 bungkus sabu, juga ditemukan 1 buah timbangan digital, 1 buah pipet kaca, 1 bungkus plastik klip, 1 buah korek api gas dan 1 buah HP. oppo. Setelah dilakukan penggeledahan badan juga ditemukan 2 bungkus plastik berisi shabu di kantong celana sebelah kanan”, terang Iptu Rakib Rais.
Semua barang bukti tersebut setelah diperlihatkan, diakui oleh tersangka merupakan barang miliknya. Kini tersangka dan barang bukti di amankan di Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara. (*)
Reporter : Mirah Hayati