KAREBAKALTIM.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi merilis data kependudukan bersih semester II tahun 2025. Berdasarkan data tersebut, jumlah penduduk Indonesia per 31 Desember 2025 tercatat sebanyak 288.315.089 jiwa, meningkat sekitar 1,6 juta jiwa dibandingkan semester I tahun 2025.
“Dibandingkan dengan semester I per 30 Juni 2025, penduduk Indonesia bertambah kurang lebih 1,6 juta,” ujar Teguh dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3/2026) dilansir suaradotcom.
Data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menunjukkan jumlah tersebut terdiri dari 145.498.082 laki-laki dan 142.816.997 perempuan, sehingga komposisi penduduk masih didominasi oleh laki-laki.
Sebaran penduduk terbesar berada di Pulau Jawa dengan 55,81 persen, disusul Pulau Sumatera sebesar 21,88 persen. Berdasarkan agama, penduduk Indonesia didominasi oleh Islam sebesar 87,15 persen, diikuti Kristen 7,37 persen, Katolik 3,07 persen, Hindu 1,66 persen, Buddha 0,69 persen, Konghucu 0,03 persen, serta penganut kepercayaan 0,034 persen.
Data yang sama juga menunjukkan status perkawinan penduduk, yaitu sekitar 131 juta jiwa belum kawin, 137 juta jiwa telah kawin, 5 juta jiwa cerai hidup, dan 14 juta jiwa cerai mati.
“Artinya sebenarnya penduduk di Indonesia lebih banyak yang sudah atau pernah menikah,” ujarnya.
Teguh juga mengungkapkan jumlah penduduk usia produktif, yaitu usia 15 hingga 64 tahun, mencapai 199 juta jiwa atau 69,03 persen dari total penduduk.
“Kalau kita melihat usia produktif 69,03 persen, inilah kita bersyukurnya. Bahwasanya sampai tahun 2030 sekian yang namanya bonus demografi. Tinggal bagaimana kita mengoptimalkan usia produktif tersebut,” ungkapnya.
Ia menegaskan rilis data kependudukan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Melalui aturan tersebut, Kementerian Dalam Negeri menugaskan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk merilis data kependudukan setiap dua semester, yakni pada 30 Juni dan 31 Desember.
“Kenapa perlu dirilis? Data kependudukan itu digunakan untuk semua keperluan, basis semuanya. Apakah itu pelayanan publik, maupun apapun juga,” tutup Teguh. (int)
