29.6 C
Bontang
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Pemuda Muhammadiyah Bontang Desak PA Tegas Eksekusi Putusan MA

KAREBAKALTIM.com – Pemuda Muhammadiyah Bontang mendesak Pengadilan Agama (PA) segera melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA), terkait pengeloalan Masjid Al-Ikhlas, di Jl Ahmad Yani, Kelurahan Tanjung Laut, Kota Bontang.

Hal itu disampaikan Ketua Pengurus Daerah (PD) Muhammadiyah Bontang, Khaddafi Saputra, Senin (08/03/2021). Dikatakannya, sesuai putusan MA Nomor 924 K/Ag/2019 Tanggal 28 November 2019 lalu, bahwa pengelolaan masjid itu diserahkan ke pihak Muhammadiyah.

“Kami mau Pengadilan Agama segera keluarkan surat untuk melakukan eksekusi. Pihak keamanan juga sudah menunggu perintah eksekusi tersebut,” katanya.

Khaddafi menuturkan, proses Aanmaning pun juga sudah dilakukan. Bahkan sampai tiga kali.

“Padahal sudah lewat 12 hari kami lakukan Aanmaning, tapi sampai sekarang PA belum juga mengeluarkan surat untuk eksekusi,” ujarnya.

Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara berupa ?teguran? kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat.

Menanggapi hal itu, Humas PA Bontang, Anton Taufiq Hadiyanto, mengungkapkan, pada dasarnya, persoalan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Sebab, sudah ada putusan incrah dari MA.

“Kecuali ada upaya hukum istimewa, yaitu PK. Namun sampai hari ini belum ada. Untuk itu, Hasil dari Putusan itu yaitu eksekusi tetap akan dilaksanakan,” ungkapnya.

Kata dia, pihak PA sudah melakukan berbagai upaya atau tindakan atas kelanjutan putusan tersebut. Seperti mempertemukan kedua belah pihak dengan di fasilitasi oleh pihak PA.

“Kami sudah melakukan aanaming. Yaitu mempertemukan pihak penggugat dan tergugat. Hanya saja tidak ada titik temu. Walau begitu pelaksanaan putusan tetap akan dilakukan,” tegasnya.

Berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi, Anton menyampaikan, dirinya tidak mempunyai wewenang untuk menentukan kapan waktunya.

“Yang mempunyai wewenang untuk menentukan waktu pelaksanaan eksekusi yaitu Ketua PA, Panitera dan juru sita. Namun mereka tidak berada ditempat. Mereka sedang mengikuti rapat di Samarinda,” terangnya.

Diketahui, kisruh mengenai pengeloalan Masjid ini sudah berlangsung sekitar 3 tahun lalu. Dimana lahan tersebut merupakan tanah wakaf dari Almarhum Muchtar Toho yang diserahkan kepada Nasir untuk dibangun Masjid.

Kala Masjid sudah jadi, Nasir kemudian menyerahkan pengelolaannya kepada Umar selaku Ketua PD Pemuda Muhammadiyah saat itu.

Namun belakangan diketahui beberapa ahli waris dari almarhum Muchtar Toho mempersoalkan hal itu, hingga berujung ke meja hijau. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,600PelangganBerlangganan