30.1 C
Bontang
Jumat, April 26, 2024
spot_img

BNNK Bontang Amankan 11 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

KAREBAKALTIM.com – Sebanyak 11 orang berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang saat menggelar pesta narkotika jenis sabu, Jumat (5/3/21) sekitar pukul 15.10 Wita.

Di mana 4 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara 7 lainnya merupakan pemakai dan akan dikirim ke Tanah Merah untuk di rehabilitasi.

Dalam pengungkapan tersebut terdapat 33,55 gram barang bukti yang diamankan di Kilometer 26, Santan Ulu, RT 10, Jalan Poros Bontang-Samarinda, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar).

Kepala BNNK Bontang Widdy Harsono menyebutkan, pengungkapan kasus itu atas laporan masyarakat sekitar yang menyatakan sering terjadi pesta narkotika di rumah Bagong (38) alias pemilik rumah.

“Setelah kita dapat aduan, tim BNNK Bontang langsung bergerak ke sana atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pemilik rumah serta 8 orang lainnya yang berbeda di dalam satu rumah,” sebutnya dalam Konferensi Pers yang digelar, Senin (8/3/2021) di halaman BNNK Bontang.

Selanjutnya, pihaknya melakukan pengembangan lebih lanjut. Bagong yang kedapatan memiliki sabu seberat 1,30 gram yang disembunyikan dalam kotak kacamata serta uang sebesar RP1,5 juta tersebut mengakui ada kurir yang akan datang mengantar sabu.

“Barang itu dipesan dari warga Lapas Tenggarong yang bernama Suha,” bebernya.

Barang bukti lainnya yang diamankan di Bagong berupa alat hisap sabu bong, pipet kaca, dan timbangan digital. Selain itu, BNNK juga mengamankan tersangka Mochtar (54) yang memiliki 5 poket sabu atau seberat 2,08 gram.

Lanjutnya, ada 2 kurir yang turut diamankan. Yakni Ropi (23) dan Bustang (27). BNNK menunggu hingga pukul 22:35 WITA, saat kurir sampai langsung dilakukan penggeledahan dan mengamankan 30,17 gram yang di buang tak jauh dari kediaman Bagong serta ponsel Vivo, dan 336 klip plastik.

“Sabu dibungkus dengan plastik makanan ringan dan plastik hitam yang dibuang di semak-semak di sekitar rumah Bagong,” ucapnya.

Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan, yaitu 1 bong. Kemudian 2 buah sedotan takar, 3 buah korek api, 2 unit Handphone (HP) merk Samsung dan Nexcom, 400 lembar klip kecil, 1 bungkus snack Tictic, Garuda Pilus, Tiara, dan kresek hitam.

Adapun 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya, Mochtar (54), Sultan alias Bagong (38), Bustang alias Japes (27) dan Ropi (23).

Selain itu, 7 pemakai lainnya adalah Ayu Andira (33), Saparta (37), Hasna (26) tahun, DH (16),Saparuddin (51), Andi (50) tahun dan Dedi Harianto (28). (*)



Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,600PelangganBerlangganan