KAREBAKALTIM.com ? Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Raking menyarankan, sebelum kontrak kerja dimulai, seharusnya semua pihak terkait seperti pemenang tender dan pekerja duduk bersama berdiskusi. Bertujuan agar tidak ada yang merasa terzolimi.
Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di gelar Komisi I, Senin (8/3/2021) pagi, di Gedung Sekertariat DPRD Kota Bontang.
Selain itu, ia mengatakan terkait pemutusan kontrak dan pemberian pekerjaan tidak disangkut pautkan dengan kepentingan politik. Sebab, semua orang memiliki hak dan kesempatan untuk bekerja.
?Mari kita berfikir semua orang ingin sama-sama dapat kerjaan. Jadi, jangan cuma melihat kepentingan politik,? ujar Raking .
Lanjutnya, perusahaan pemberi kerja pun seharusnya melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) supaya seyogyanya dinas terkait tidak kehilangan jejak apabila ada permasalahan.
Namun, kata dia PT Citra Setiawan Mandiri (CSM) wajar apabila memutus kontrak 5 dari 21 orang yang diberhentikan sepihak. Karena, 2 di antaranya tidak pernah muncul, 2 tidak memasukkan lamaran kembali, serta 1 mengundurkan diri secara lisan.
?Kan jadi tanda tanya juga, selama ini ada yang digaji tapi tidak bekerja. Akhirnya akan timbul kecemburuan. Untuk pekerja yang malas bisa dimintai keterangannya, kenapa? Apa kendalanya, dan sebagainya,? ucapnya.
Kendati begitu, dirinya menuturkan kebijakan PT CSM sudah tepat dengan melakukan evaluasi selama sebulan kepada para pekerja untuk jangka masa kontrak 11 bulan. (*)
Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah